Jabodetabek Berstatus PPKM Level 1, WFO Bisa 100 Persen

Pelaksanaan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor di wilayah PPKM level 1 bagi sektor non esensial dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 100 persen.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mei 2022, 10:30 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2022, 10:29 WIB
FOTO: Implementasi Penerapan 3M - 3T Sambut Endemi
Warga yang mengenakan masker berjalan melintasi mural berisi imbauan terkait COVID-19 di Menteng, Jakarta, Kamis (7/10/2021).. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, mulai 24 Mei sampai 6 Juni 2022.  Dalam perpanjangan kali ini, wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) ditetapkan sebagai PPKM level 1.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 23 Mei 2022.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan tanggal 6 Juni 2022," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Selasa (24/5/2022).

Adapun pelaksanaan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor di wilayah PPKM level 1 bagi sektor non esensial dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 100 persen. Namun, pegawai harus sudah divaksin Covid-19 dan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi saat masuk kantor.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," jelas Inmendagri.

Ketentuan yang sama juga berlaku untuk perusahaan di sektor esensial dimana diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Mulai dari, sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, hingga perhotelan non penanganan karantina. 

Sementara itu, untuk industri orientasi ekspor hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik. Kemudian, kapasitas 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Selanjutnya, fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan di hotel diizinkan beroperasi dengan kapasitas besar/ballroom dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Adapun sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian. Untuk sektor penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, makanan dan minuman, hingga konstruksi, dapat beroperasi 100 persen hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.

"Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75 persen staf," bunyi Inmendagri.

170 Daerah Berstatus PPKM Level 1

FOTO: Antisipasi Gelombang Ketiga, PPKM Level 3 Bakal Diberlakukan di Seluruh Indonesia Saat Nataru
Pengendara melintas di depan mural protokol kesehatan COVID-19 di Jakarta, Minggu (21/11/2021). Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali, mulai 24 Mei sampai 6 Juni 2022. Dalam perpanjangan kali ini, sebanyak 170 daerah berada di PPKM level 1.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 23 Mei 2022.

"Perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali juga memiliki kondisi yang sama, yaitu naiknya jumlah daerah yang berada di Level 1 dari yang semula 88 daerah menjadi 170 daerah," jelas Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal dikutip dari siaran persnya, Selasa (24/5/2022).

Sementara itu, kata dia, jumlah daerah di luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 2 menurun dari 276 kabupaten/kota menjadi 196 kabupaten/kota. Hal yang yang sama juga terjadi pada wilayah yang masuk PPKM level 3.

"Penurunan jumlah daerah di Level 3 dari yang semula 22 daerah menjadi 20 daerah," ujarnya.

 

Longgarkan Aturan Masker

Penjualan Masker Terdampak Pelonggaran Prokes
Pedagang melayani pembeli obat-obatan dan perlengkapan medis di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Senin (23/5/2022). Menurut pedagang, penjualan masker di Pasar Pramuka mengalami penurunan mencapai 50 persen meski harga telah normal pasca kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Safrizal menyampaikan pemerintah melakukan relaksasi pengaturan PPKM di luar Jawa-Bali. Restoran/rumah makan dan kafe yang mulai beroperasi malam hari dan berstatus PPKM level 1, dapat buka sampai pukul 02.00 dengan kapasitas 100 persen.

"Sedangkan untuk daerah yang berada di Level 2, dapat beroperasi sampai dengan pukul 02.00 dengan kapasitas kapasitas 75 persen, dan daerah dengan status Level 3 dapat beroperasi hingga pukul 00.00 dengan kapasitas pengunjung hanya 25 persen," kata Safrizal.

Dia berharap agar situasi Covid-19 dapat terus membaik, meski pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang. Safrizal mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk tidak euforia dengan pelonggaran penggunaan masker, yang dapat berakibat pada naiknya kembali kasus Covid-19.

"Pelonggaran dalam hal penggunaan masker yang diberikan pemerintah tentu tidak perlu menjadi euforia, melainkan tetap menjadi warning bagi kita semua untuk terus waspada," tutur dia.

Infografis Boleh Lepas Masker Kode Keras Pandemi ke Endemi Covid-19
Infografis Boleh Lepas Masker Kode Keras Pandemi ke Endemi Covid-19 (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya