Daftar 25 Jalan Ganjil Genap per 30 Mei 2022

Penerapan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil-genap (gage) di Jakarta bakal diperluas lagi hingga mencapai 25 titik. Diperkirakan, peraturan tersebut akan dilakukan per 30 Mei 2022. Simak Daftar 25 Jalan Ganjil Genap per 30 Mei 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mei 2022, 21:47 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2022, 21:10 WIB
Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan
Simak Daftar 25 Jalan Ganjil Genap Per 30 Mei 2022 (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap (gage) di Jakarta bakal diperluas lagi hingga mencapai 25 titik. Diperkirakan, peraturan tersebut akan dilakukan per 30 Mei 2022. Simak Daftar 25 Jalan Ganjil Genap Per 30 Mei 2022.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan ganjil genap di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta. Sebelum diperluas hingga 25 titik, penerapan ganjil-genap di Jakarta hanya berjumlah 13 titik yang tersebar pada lima wilayah DKI Jakarta.

“Kalau gage saat ini memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi ditingkatkan ke 25 ruas jalan. Dikembalikan sebagaimana yang diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, seperti dilansir laman resmi Korlantas Polri, Rabu (25/5/2022).

Adapun penambahan titik perluasan sistem ganjil genap di Jakarta ini didasari karena melihat adanya peningkatan volume kendaraan setelah adanya pelonggaran terkait aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku di Jakarta.

“Alasannya karena volume lalu lintas makin tinggi, berdasarkan data ada 6,25 persen jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta,” tambah Syafrin.

Untuk jam operasionalnya sendiri, penerapan ganjil genap di Jakarta dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB untuk pagi hari. Sementara sore hari, akan dimulai sejak pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Sedangkan peraturan tersebut hanya berlaku pada Senin sampai Jumat. (Fahmi Rizki)

Simak Daftar 25 Jalan Ganjil Genap Per 30 Mei 2022:

Daftar 25 Jalan Ganjil Genap per 30 Mei 2022 (1-13)

Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Jakarta
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

Daftar 25 Jalan Ganjil Genap per 30 Mei 2022 (14-25)

Jakarta Tarik Rem Darurat, Ganjil Genap Ditiadakan dan Transportasi Umum Dibatasi
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/7/2020) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Infografis Perluasan Ganjil Genap
Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya