Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin tertinggi organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, ditangkap polisi. Kelanjutan kiprah organisasi tersebut menjadi perhatian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, belum berkomentar banyak terkait langkah kepolisian dalam membendung pengikut organisasi Khilafatul Muslimin.
Menurut Hengki, fokus kepolisian adalah membuktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh organisasi Khilafatul Muslimin termasuk pemimpinnya, Abdul Qadir Hasan Baraja.
Advertisement
"Jadi, sekali lagi kita fokus penyidikannya. Apakah memenuhi unsur dalam konteks konstruksi Pasal UU Ormas maupun penyampaian berita bohong tadi," kata Hengki, Selasa (7/6/2022).
Hengki menerangkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mencari bukti-bukti tambahan di kantor pusat organisasi Khilafatul Muslimin, yang berada di Lampung. Hengki menyebut, penggeledahan masih berlangsung
"Kita fokus pada penyidikan saja. Tim kami sebagian masih ada di Lampung, masih meneliti barang bukti yang bisa dijadikan alat bukti dari hasil penggeledahan banyak sekali," ujar dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, Abdul Qadir Hasan Baraja dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 junto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang Ormas. Selain itu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Zulpan menerangkan, Abdul Qadir Hasan Baraja memimpin Organisasi Khilafatul Muslimin. Aktivitas organisasi tersebut memprovokasi dan menjelek-jelekan pemerintah sah di Indonesia.
"Organisasi Khilafatul Muslimin menawarkan khilafah sebagai solusi penganti ideologi negara demi kemakmuran negeri dan kesejahterahan umat," kata Zulpan saat konferensi pers, Selasa (7/6/2022).
Ideologi Khilafah
Zulpan menerangkan, penyidik mengantongi bukti-bukti terkait penyebaran ideologi khilafah yang digaungkan organisasi Khilafatul Muslimin.
Salah satunya, Zulpan menyebut, organisasi Khilafatul Muslimin menuliskan dalam sebuah situs bahwasanya Pancasila tidak sesuai dan hanya kilafah yang bisa memakmuran bumi dan sejahterahkan umat.
"Kegiatan konvoi siar khilafah terdapat dalam webste bulletin bulanan dan tindakan nyata di lapangan yang mereka lakukan termasuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya yaitu Jakarta Timur. Semua itu bagian tak terpisahkan," ujar dia.
Zulpan menyatakan, syiar khilafah yang digembor-gemborkan oleh Organisasi Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Diuraikan pada alenia keempat, Pancasila sebagai ideologi negara yang merupakan hasil kesepakatan para pendiri bangsa dan dikenal perjanjian luhur bangsa Indonesia.
"Perbuatan mengajak ideologi pancasila bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan di Indonesia," terang dia.
Advertisement