Setuju dengan Jokowi, Partai Garuda Ingatkan Impor Pakaian Bekas Secara Aturan Memang Tidak Boleh Dilakukan

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai, fenomena impor pakaian bekas atau yang biasa disebut thrifting sudah tidak perlu diperdebatkan lagi karena memang sudah ada aturannya dari dahulu.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Mar 2023, 15:05 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2023, 12:14 WIB
Larangan Impor Baju Bekas
Para calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (9/3/2023). Larangan impor baju bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyoroti fenomena impor pakaian bekas atau yang biasa disebut thrifting sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Dia pun meminta agar hal tersebut dihentikan.

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai, hal tersebut sudah tidak perlu diperdebatkan lagi karena memang sudah ada aturannya dari dahulu.

"Presiden Jokowi melarang penjualan pakaian bekas impor, karena mengganggu industri tekstil dalam negeri. Tidak perlu lagi diperdebatkan, karena aturannya sudah ada dari dulu. Jadi bukan masalah penyelundupan baju bekas ke Indonesia, tapi import resmi pun tidak boleh," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Senin (20/3/2023).

Menurut dia, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) bahwa salah satu barang yang dilarang impor adalah pakaian bekas.

"Artinya aturan itu wajib dilaksanakan. Jika masih ada, maka ada yang meloloskan import pakaian bekas atau terjadi penyelundupan. Maka yang harus dibenahi adalah pintu masuk pakaian bekas," ucap Teddy.

"Jangan lagi ditanyakan bagaimana dengan pakaian bekas yang sudah ada? Ya tidak perlu ada pertanyaan itu, karena itu barang ilegal dan wajib diproses secara hukum. Jadi bukan aturan yang akhirnya mengalah dengan keadaan, tapi aturan ditegakkan agar tidak ada keadaan seperti itu," sambung dia.

Teddy menegaskan, yang dilakukan Presiden Jokowi adalah untuk melindungi industri tekstil Indonesia.

"Yang dilakukan Presiden Jokowi adalah untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan itu sudah sesuai dengan aturan. Ini bukan untuk diperdebatkan tapi untuk dieksekusi," jelas Teddy.

 

Presiden Jokowi Minta Setop Pakaian Bekas Impor

Larangan Impor Baju Bekas
Seorang calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (9/3/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah tidak melarang bisnis baju bekas, tetapi impor baju bekas yang jadi produk bisnis thrifting jelas dilarang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melalui pernyataannya saat membuka acara Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2023, mengatakan bahwa fenomena impor pakaian bekas atau yang biasa disebut thrifting ini sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Jokowi juga sudah memerintahkan untuk mencari betul oknum yang terlibat dengan pengadaan impor pakaian bekas ini. Perkembangannya dalam satu hingga dua hari sudah banyak yang ditemukan.

"Jadi yang namanya impor pakaian bekas, setop! Menganggu, sangat mengganggu," tegas Jokowi pada keterangan pers yang dilakukan seusai pembukaan acara tersebut.

Sebelumnya, Jokowi juga mengingatkan kembali kondisi bahwa pendapatan di APBN yang digunakan untuk mengimpor pakaian bekas tersebut berasal dari pajak rakyat. Proses mengumpulkan pendapatan negara itu pun sulit, tetapi justru digunakan untuk membeli produk impor.

Untuk membereskan masalah ini, pemerintah bekerja sama dengan Polri, terutama terkait adanya barang impor yang hanya diganti kemasannya agar terlihat seperti produk lokal.

"Dipikir saya enggak tahu. Ini hati-hati, diperintahkan ini pada Polri untuk dicek betul kalau ada seperti ini," kata mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

 

Optimalisasi Produk Lokal

Larangan Impor Baju Bekas
Para calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (9/3/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah tidak melarang bisnis baju bekas, tetapi impor baju bekas yang jadi produk bisnis thrifting jelas dilarang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Optimalisasi produk dalam negeri ini juga akan berkaitan dengan tunjangan kinerja (tukin), salah satu indikatornya melihat pada penggunaan anggaran untuk membeli produk dalam negeri.

Setelah ini direalisasikan, Jokowi mengaku akan menindak tegas dengan memberlakukan sanksi.

"Kalau masih coba-coba untuk beli produk impor dari uang APBN atau APBD, sanksinya tolong dirumuskan Pak Menko, biar semuanya kita bekerja dengan sebuah reward and punishment semuanya," kata dia.

Acara Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2023 ini dilaksanakan di Istora GBK Jakarta pada 15 sampai 17 Maret 2023. Pada 2022 lalu, acara ini juga diselenggarakan di Bali dengan catatan terkait komitmen belanja PDN mencapai Rp214 triliun.

 

Fenomena Thrifting atau Belanja Pakaian Bekas Impor

Larangan Impor Baju Bekas
Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (9/3/2023). Larangan impor baju bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kegiatan ini menjadi semakin populer terutama di kalangan anak muda Indonesia.

Thrifting mengarah pada kegiatan menjual kembali pakaian bekas milik orang lain dengan kualitas yang masih bagus diikuti harga yang jauh lebih murah daripada harga beli awalnya pakaian tersebut.

Kini thrifting di Indonesia banyak diadakan dengan menjual kembali pakaian bekas hasil impor, hal inilah yang membuat geram Presiden RI Joko Widodo.

Thrifting barang impor ini berperan dalam menjatuhkan UMKM lokal. Hal ini pun didukung oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang menyebut kegiatan tersebut mencederai gerakan nasional membeli produk dalam negeri.

"Thrifting itu produk-produk pakaian bekas dari luar itu lebih banyak produk ilegal. Ini memukul produsen fesyen dalam negeri. Terutama pelaku UMKM," kata Teten, dikutip dari DetikJatim, Rabu 15 Maret 2023.

Infografis Jangan Buang Sembarangan, Ini Cara Kelola Masker Covid-19 Bekas Pakai. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jangan Buang Sembarangan, Ini Cara Kelola Masker Covid-19 Bekas Pakai. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya