Masyarakat Kabupaten Jember Terima sertifikat Tanah Hasil PTSL

Pengurusan sertifikat mudah, prosesnya lancar tidak dipersulit.

oleh stella maris diperbarui 09 Jul 2022, 15:01 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2022, 11:40 WIB
Kementerian Agraria
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)/Istimewa.

Liputan6.com, Jakarta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), memudahkan proses pengurusan sertifikat yang sebelumnya terkesan sulit bagi masyarakat.

Hal tersebut diakui perwakilan masyarakat Kabupaten Jember usai menerima sertifikat yang diserahkan oleh Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Arif Wibowo dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN yang berlangsung di Java Lotus Hotel, Sabtu (2/7).

Wahyono (50) warga Desa Suci mengungkapkan bahwa proses pendaftaran tanah melalui program PTSL berjalan lancar dengan kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah. Dia menceritakan, sertifikat tanah miliknya dapat diterbitkan hanya dalam waktu tiga bulan.

"Pengurusan sertifikat mudah, prosesnya lancar tidak dipersulit. Kami kumpulkan persyaratan ke balai desa, KTP KK, ada pengurusnya satu Desa Suci ini. Kurang lebih tiga bulan dari pengukuran, pasang patok, sampai terbit sertifikat," ujar Wahyono.

Kementerian Agraria
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)/Istimewa.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini merasa bersyukur dengan adanya program PTSL. Setelah menerima sertifikat, Wahyono lebih tenang karena hak atas tanah rumahnya terjamin dan mendapat perlindungan hukum.

"Sertifikatnya mau disimpan dulu, buat kebutuhan nanti. Yang penting sekarang surat-surat sudah diurus jadi enak, tenang. Saya senang, Alhamdulillah ada program ini, kalau tidak ada mungkin banyak biayanya mahal. Pesan saya mudah-mudahan lancar, semua desa bisa disertifikat semua, yang kerja juga profesional. Kami mendukung sekali program ini," tuturnya.

Perasaan yang sama diungkapkan oleh Loso (42) warga Desa Tugusari. Ia menyaksikan langsung proses pengajuan sertifikat melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Jember. Menurutnya, program PTSL telah mengubah hidupnya beserta anak cucunya di kemudian hari.

"Sertifikat ini untuk anak-anak saya nanti, untuk diwariskan. Ini ada rumah dan tanah sawah. Mungkin nanti bisa dibangun rumah buat anak cucu saya. Terima kasih pemerintah telah ada program ini," ujar buruh tani yang juga bekerja sebagai kuli bangunan ini. 

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya