Liputan6.com, Jakarta Jelang momen Hari Raya Idulfitri, Ketua DPR RI Puan Maharani ingatkan perusahaan untuk segera membayar tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerjanya. Ia menegaskan bahwa perusahaan sebaiknya memperhatikan imbauan pemerintah untuk melakukan pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran.
"Sesuai dengan peraturan, THR untuk pekerja harus dibayarkan secara penuh dan tepat waktu, paling lambat satu minggu sebelum Lebaran. Pekerja harus mendapatkan haknya!” kata Puan, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga
Adapun aturan ini telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja. Di dalamnya berisi tentang pencairan THR yang wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idulfitri 2025.
Advertisement
Soroti Bagi Sanksi Perusahaan yang Melanggar
Tak hanya itu saja, Puan juga menyoroti sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR sesuai dengan yang telah ditetapkan Kemenaker. Sanksi tersebut adalah denda 5% dari total THR bagi yang terlambat membayar, serta teguran tertulis dan pembatasan usaha bagi yang tidak membayar sama sekali.
Menurut Puan, sanksi tersebut tergolong ringan dan bisa dimafaatkan oleh pengusaha untuk menghindari kewajibannya.
“Denda sebesar 5 persen bukanlah nominal yang berarti bagi perusahaan besar. Ini berpotensi merugikan jutaan pekerja yang bergantung pada THR untuk memenuhi kebutuhan hari raya,” kata Puan.
Tak hanya itu, Puan juga meminta pemerintah menegakkan aturan tegas demi keadilan bagi pekerja. Ia pun menyotori soal kesenjangan upah di Indonesia, terkait dengan banyaknya pekerja yang masih menerima gaji tidak sebanding dengan gaya hidup. Sementara itu, keuntungan perusahaan terus meningkat.
“Upah yang adil harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar penerapan denda yang tidak seberapa bagi perusahaan besar,” ujarnya.
Sulitnya pencari kerja dalam mendapatkan pekerjaan yang layak meskipun memiliki kualifikasi dan keterampilan juga menjadi poin yang mendapatkan perhatian Puan. Ia mendorong pemerintah agar mempercepat kebijakan penciptaan lapangan kerja, serta mengarahkan investasi ke sektor produktif yang mampu menyerap tenaga kerja.
“Kami berharap regulasi yang mendukung keadilan iklim usaha serta perlindungan bagi tenaga kerja diperkuat agar pekerja tidak hanya mendapatkan pekerjaan, tetapi juga memperoleh kesejahteraan yang layak,” tutup Puan.