Kata Anies Soal Status PPKM Jakarta Berubah Dari Level 2 ke Level 1 dalam Sehari

Anies mengimbau masyarakat menjaga kesehatan dan melengkapi vaksin ketiga atau vaksin booster.

oleh Winda Nelfira diperbarui 07 Jul 2022, 20:36 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2022, 20:36 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Liputan6.com/Winda Nelfira)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi soal penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level satu pada Rabu 6 Juli 2022, setelah sehari sebelumnya dikategorikan dalam status PPKM level dua.

Menurut Anies perubahan status PPKM tersebut tidak membuat penularan Covid-19 otomatis berhenti. Dia menjelaskan penularan tinggi rendahnya Covid-19 sangat bergantung pada interaksi yang dilakukan masyarakat.

"Penularan itu tidak berhenti karena status nya berubah apakah satu atau dua penularan akan terjadi karena interaksi kita," kata Anies ditemui usai Peresmian Perpustakaan Jakarta Dan Pusat Dokumentasi Sastra HB Jassin di Area Perpustakaan Gedung Panjang Kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM) Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (7/7/2022).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengimbau masyarakat menjaga kesehatan dan melengkapi vaksin ketiga atau vaksin booster. Dia menyatakan tingkat booster di Jakarta baru menyentuh angka 50 persen.

"Jadi yang penting mari kita pastikan badan kita siap, dan iru saya himbau pada semuanya yang belum booster, segera," ujar Anies.

 

Perubahan Singkat PPKM

Percepatan BLT untuk PKL
Suasana Pedagang Kaki Lima di kebayoran lama, Jakarta, Selasa (21/9/2021). Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dampak PPKM pemerintah mempercepat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Pedagang Kaki Lima (PKL). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya terjadi perubahan singkat pada level PPKM di sejumlah wilayah Jawa dan Bali. Perubahan singkat ini berdasarkan pada dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang terbit dan direvisi hanya berselang sehari saja.

Awalnya dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 diterbitkan dan akan mulai diberlakukan pada 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Di dalam aturan itu, seluruh kota dan kabupaten administratif yang ada di DKI Jakarta masuk dalam level 2 PPKM.

Namun pada Rabu 6 Juli 2022, aturan yang tercantum dalam Inmendagri tersebut direvisi untuk kembali diterbitkan dan diberlakukan yaitu Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022, dimana seluruh wilayah di DKI Jakarta ditetapkan pada PPKM level satu.

Infografis PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya