Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, telah menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi pada 2015 hingga 2016. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan yang dibacakan pada Kamis (6/3/2025), JPU mengungkapkan bahwa Tom Lembong memberikan izin impor gula mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP), meskipun produksi gula domestik saat itu dinilai sudah mencukupi kebutuhan. Salah satu poin yang disorot adalah dugaan kerugian negara yang mencapai Rp578 miliar.
Baca Juga
Selain itu, perusahaan swasta yang mendapatkan izin impor tersebut disebut tidak memiliki kewenangan untuk mengolah gula kristal mentah menjadi GKP, karena perusahaan itu bergerak di bidang gula rafinasi, bukan pengolahan gula kristal mentah.
Advertisement
"Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," ucap Jaksa dalam amar dakwaannya.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Lembong tidak melibatkan perusahaan BUMN yang seharusnya mengontrol stabilitas harga dan ketersediaan gula, serta tidak melakukan pengendalian distribusi gula melalui operasi pasar atau pasar murah yang menjadi tugas BUMN.
Sebaliknya, Lembong justru memberikan tugas kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk mengadakan GKP.
Tindakan Lembong tersebut diduga menguntungkan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Negara pun mengalami kerugian keuangan yang signifikan, yakni sebesar Rp 578.105.411.622,47, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berikut sederet fakta terkait sidang perdana Tom Lembong terkait dugaan korupsi impor gula, dihimpun Tim News Liputan6.com:
1. Anies Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong
Anies Baswedan menghadiri sidang perdana Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, terdakwa kasus korupsi dalam kegiatan importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 sampai dengan 2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dia membawa harapan kepada jajaran majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan Tom Lembong.
“Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan,” tutur Anies di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 6 Maret 2025.
Anies menyampaikan, dirinya sangat percaya majelis hakim akan bertindak sesuai dengan objektivitas dan keadilan penegakan hukum.
“Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan obyektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini,” jelas dia.
“Harapan kami besar, kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan. Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri, menyaksikan proses ini dimulai,” lanjut Anies.
Advertisement
2. Istri Tom Lembong Turut Hadir di Sidang Perdana
Selain Anies Baswedan, Istri Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yakni Ciska Wihardja turut menghadiri sidang perdana suaminya sebagai terdakwa kasus korupsi dalam kegiatan importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 sampai dengan 2016 atau korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Kita ya mendukung Pak Tom, mendengar dakwaannya apakah benar atau tidak. So far yang kita lihat kan ya apa yang dituduhkan, itu kan tidak benar. Jadi kita dengar saja nanti bagaimana kelanjutannya nanti kita support,” tutur Ciska di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Ciska mengaku turut mendengar rencana kedatangan Anies Baswedan untuk memberikan dukungan moril terhadap Tom Lembong.
"Kami berterima kasih Pak Anies mendukung ya,” jelas dia.
Dalam kunjungan sebelum menjalani persidangan, Ciska melihat sang suami meyakini bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus korupsi importasi gula Kemendag ini.
“Kita kunjungan biasa ya, apa yang diperbolehkan oleh Kejaksaan ya itu yang kita kunjungan seperti biasa, dan dia sih dari permulaan sudah tahu dia tidak bersalah. Ya itu saja yang kita mau perlihatkan di sini,” Ciska menandaskan.
3. Dakwaan Jaksa
Sidang perdana mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong atau Tom Lembong, terkait kasus dugaan korupsi impor gula digelar Kamis (6/3/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan yang menyebut kerugian negara mencapai Rp578 miliar. Dakwaan tersebut berfokus pada alur kerugian yang dimulai dari persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015-2016 oleh Tom Lembong kepada 10 pihak swasta.
Jaksa menjelaskan alur kerugian negara yang mencapai Rp578 miliar. Persetujuan impor GKM diberikan kepada 10 perusahaan swasta, termasuk PT Angels Product, PT Makassar Tene, dan PT Sentra Usahatama Jaya, untuk diolah menjadi gula kristal putih, meskipun perusahaan-perusahaan tersebut bukan produsen gula. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran aturan dan menyebabkan kerugian negara.
Selain itu, Tom Lembong juga memberikan persetujuan impor GKM kepada delapan perusahaan swasta lainnya, tanpa melibatkan BUMN dalam pengendalian stabilisasi harga gula. Sebaliknya, ia memilih beberapa induk koperasi, termasuk Inkopkar dan Inkoppol, yang dinilai tidak tepat untuk tugas tersebut. Jaksa juga menyinggung adanya kesepakatan pengaturan harga jual gula antara mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI dan sembilan pihak swasta lainnya.
Advertisement
4. Didakwa Memperkaya 10 Pihak Swasta
Tom Lembong juga didakwa memperkaya 10 petinggi perusahaan swasta dalam kasus korupsi importasi gula Kemendag atau kasus korupsi impor gula.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pegadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Memperkaya Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products sebesar Rp144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI
2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetya melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI
3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.
4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI
5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.
6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI
7. Memperkaya Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI
8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri PUSKOPPOL.
9. Memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47.868.288.631,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.
10. Memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.
5. Tom Lembong Kecewa Isi Dakwaan Jaksa
Terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong mengaku kecewa dengan isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus korupsi importasi gula Kemendag periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan, sebagai contoh dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas, tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut,” tutur Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Padahal, dia sangat berharap kinerja profesional dari JPU yang secara lengkap memasukkan berbagai fakta yang sebenarnya.
“Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, mengharapkan profesionalisme dan transparansi dari Kejaksaan. Dalam hal ini saya berharap agar kejaksaan setransparan mungkin terkait isu kerugian negara,” jelas dia.
Tom menegaskan, isi dalam surat dakwaan tidak mencerminkan peristiwa yang sebenarnya terjadi selama dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
“Ya secara umum saya melihat dakwaan tidak mencerminkan dengan akurat realita yang berlaku pada saat itu ya, di saat masa-masa yang diperkarakan,” Tom menandaskan.
Advertisement
6. Langsung Bacakan Eksepsi Usai Dakwaan
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong yang bermaksud langsung melanjutkan pembacaan nota pembelaan atau eksepsi usai agenda dakwaan oleh jaksa dalam sidang kasus korupsi importasi gula Kemendag periode 2015-2016.
Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir langsung membacakan eksepsi, yang pada pokok permohonannya meminta agar majelis hakim menolak surat dakwaan jaksa.
“Kasus ini adalah bentuk rekayasa hukum yang dituduhkan kepada TTL karena perbedaan haluan politik. Oleh karena itu, pengadilan harus segera membebaskan TTL, memulihkan statusnya sebagai warga negara yang merdeka dan dilindungi hukum,” tutur Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Ari mengulas hal yang dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim, salah satunya bahwa surat dakwaan jaksa dinilai tidak cermat, jelas, dan lengkap dalam membuktikan keterlibatan Tom Lembong di kasus korupsi importasi gula kemendag.
"Tidak ada aliran dana yang masuk ke Tom Lembong, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan semua kinerja beliau sudah diaudit BPK dengan hasil clean and clear," jelas dia.
