Polisi Sebut 5 Santriwati Jadi Korban Dugaan Pencabulan Mas Bechi Anak Kiai Jombang

Polisi akhirnya berhasil menangkap dan menahan Mas Bechi, anak kiai Jombang yang menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwatinya sendiri. Dalam penyidikan, terungkap bahwa korban Mas Bechi lebih dari satu orang.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Jul 2022, 16:32 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2022, 16:32 WIB
Polisi kepung pondok pesantren di Jombang
Polisi kepung pondok pesantren di Jombang (Foto: Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), anak kiai Jombang yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang, Jawa Timur. Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa korban berjumlah lima orang.

"Tersangkanya atas nama MSAT, usia 42, warga Jombang. Korbannya adalah saudara MN beserta empat orang lainnya. Artinya korban berjumlah lima," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Menurut Ahmad, MSAT melakukan pencabulan terhadap MN sebanyak dua kali pada 2017 lalu di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air Kabupaten Jombang.

Adapun barang bukti yang dikumpulkan penyidik meliputi dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua stel seragam, satu buah kaos, dan tiga lembar surat keputusan pemberhentian sebagai murid IMQ dan MQ.

"Atas kejadian tersebut, penyidik telah melakukan upaya, yang pertama pemeriksaan terhadap 36 saksi dan delapan saksi ahli. Delapan saksi ahli ini terdiri dari tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan dua ahli psikologi," katanya membeberkan.

Penyidik juga mendapatkan visum et repertum korban MN dari Rumah Sakit Umum Daerah Jombang dan pada 4 Januari 2022.

Sementara berkas perkara tersangka pencabulan ini telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21.

Kemudian pada Kamis, 7 Juli 2022 pukul 08.00 WIB sampai dengan 22.30 WIB, tim gabungan melakukan pencarian terhadap MSAT dan penggeledahan di seluruh area Ponpes Shiddiqiyah, juga tempat persembunyian lainnya.

"Pada pukul 23.00 tersangka menyerahkan diri dan dibawa ke Mapolda Jatim, kemudian dilakukan Tahap II dan dilanjutkan penahanan di Lapas Rutan Medaeng Sidoarjo," kata Ahmad menandaskan.

Akhir Drama Penangkapan Mas Bechi

MSAT (42), anak kiai di jombang DPO dan tersangka kasus pencabulan (Liputan6.com/Istimewa)
MSAT (42), anak kiai di jombang DPO dan tersangka kasus pencabulan (Liputan6.com/Istimewa)

12 jam drama upaya jemput paksa terhadap MSAT alias Mas Beschi, tersangka pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyah, Losari, Ploso, Jombang, berlangsung.

Petugas dari Polda Jatim dan Polres Jombang mencari keberadaan MSAT di ponpes mulai pukul 08.00 WIB, Kamis 7 Juli 2022. Upaya itu berakhir pada pukul 23.00 WIB, saat anak kiai kondang di Jombang itu menyerahkan diri.

Sebelumnya, upaya jemput paksa gagal dilakukan. Bahkan, Kapolres Jombang sempat dinasihati oleh ayah dari MSAT. Sang kiai itu meminta polisi untuk pergi dari ponpes karena menilai kasus anaknya merupakan urusan keluarga dan fitnah.

Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta mengungkap polisi sudah bersiap di ponpes sejak pukul 08.00 WIB. Mereka kemudian telah beromunikasi dengan orangtua MSAT.

Polisi pun mengamankan sejumlah simpatisan MSAT. Polisi mengamankan sejumlah orang untuk menyisir keberadaan MSAT yang jadi buron.

Ada ratusan orang yang diangkut menggunakan tiga truk milik kepolisian. Mereka terdiri dari relawan, simpatisan, dan santri. 

"Dan akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak. Kita semua harus patuh dengan hukum," ujar Nico.

"Proses ini terjadi karena adanya korban. Yang bersangkutan menyerahkan diri dari dalam ponpes setengah jam yang lalu atau sekitar pukul 23.00 WIB," lanjut dia.

Dia mengatakan, pihaknya akan koordinasi dengan Kejaksaan untuk membawa tersangka MSAT ke pengadilan.

 

Mas Bechi Sudah Ditahan

Polisi
Tim gabungan Polda Jatim, Satbrimob Polda Jatim dan Polres Jombang mengepung Pesantren (Foto: Liputan6.com/Istimewa)

Menurut kepolisian, MSAT dianggap tidak kooperatif selama penyelidikan hingga penyidikan kasus pelecehan seksual itu. MSAT sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 lalu.

"Dari Februari-April surat panggilan pertama dan kedua tidak hadir, dua hari lalu tim turun melakukan penjemputan. Namun, yang bersangkutan tetap tidak mau menyerahkan diri," tutur Nico.

Kini, MSAT tengah ditahan di Polda Jawa Timur sembari menunggu penyerahan tahap dua berkas kasus pencabulan, barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.

"Januari 2022 berkas dinyatakan lengkap oleh Kejati Jatim, kami punya kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahapduakan," ujarnya, Kamis malam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya