Anak Kiai Pelaku Pencabulan di Jombang Terancam 12 Tahun Penjara

Polda Jawa Timur melimpahkan MSAT (42) tersangka kasus pencabulan santri di Jombang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 08 Jul 2022, 16:05 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2022, 16:05 WIB
MSAT (42), anak kiai di jombang DPO dan tersangka kasus pencabulan (Liputan6.com/Istimewa)
MSAT (42), anak kiai di jombang DPO dan tersangka kasus pencabulan (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jombang - Polisi melimpahkan MSAT (42) tersangka kasus pencabulan santri di Jombang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. MSAT ditangkap pada Kamis (07/07/22) pukul 23.30 Wib setalah dilakukan penjemputan paksa di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang.

Dirkrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, secara administrasi pihaknya sudah menyerahkan tahap dua tersangka MSAT dan barang bukti. Tahapan berikutnya, proses peradilan sepenuhnya akan dilaksanakan oleh Kejaksaan dan JPU.

"Pukul 09.30 WIB secara administrasi kami sudah menyerahkan. Berdasarkan laporan, jumlah korban pelecehan seksual ada lima orang,"," kata Totok kepada wartawan, Jumat (08/07/22).

Sedangkan, Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sofyan membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua. Polisi menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri itu.

"Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan," ujar Sofyan.

Sofyan menambahkan, dalam kasus pencabulan ini MSAT bakal didakwa dengan tiga dakwaan. Tiga dakwaan itu, yaitu Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP atau Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 KUHP atau Pasal 294 ayat (2) KUHP jo pasal 65 KUHP.

"Tersangka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun," ujar Sofyan.

Sementara itu, Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus mengungkapkan, Forkopimda di Jombang mengusulkan persidangan MSAT digelar di Surabaya tidak di Jombang. Salah satu pertimbangan karena MSAT merupakan anak pimpinan pesantren yang memiliki banyak simpatisan.

"Kejadiannya di Jombang, namun berdasarkan pertimbangan kondusivitas kami Forkopimda Jombang mengusulkan kepada Mahkamah Agung untuk pemindahan tempat persidangan," tutup Tengku.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

Modus Operandi

Sebelumnya, dalam melakukan pencabulan terhadap korbanya MSAT (41) DPO kasus pencabulan di Jombang, Jawa Timur memiliki modus khusus. Anak Pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah Plozo KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu memanfaatkan ilmu metafakta untuk merayu korban.

Menurut Nun Sayuti pendamping korban pencabulan, MSAT memiliki ilmu metafakta, Ilmu ini yang dijadikan modusnya dalam melakukan pencabulan hingga persetubuhan pada santriwatinya. Dia mengatakan, MSAT pernah mengklaim ilmu itu sebagai kesaktian yang bisa menyembuhkan penyakit.

"Informasi yang saya terima dari korban atau orang-orang di sana, ilmu metafakta yang diajarkan MSAT itu ilmu kesaktian yang meliputi segala sesuatu, penyakit bisa sembuh, keinginan dengan menggunakan ilmu itu bisa tercapai," kata Sayuti, Rabu (06/07/22).

Sayuti menambahkan, ilmu ini bisa disalurkan dengan berbagai cara, salah satu yang paling terkenal yakni dengan musik. Musik metafakta ini bisa menyembuhkan penyakit karena diklaim bisa mengikat oksigen,

"Ini adalah cara dia menipu korban dengan menjual metafakta, sehingga korban percaya," imbuhnya.

Sayuti menjelaskan, MSAT melakukan modus merekrut korban menjadi salah satu tim relawan kesehatan sebelum dicabuli. Dia akan mengajarkan ilmu metafakta dan dijanjikan akan ditransfer ilmunya karena bisa digunakan untuk proses penyembuhan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya