5 Simpatisan Anak Kiai Jombang MSAT Jadi Tersangka, Dianggap Rintangi Penyidikan

Kombes Totok mengungkapkan, pihaknya akan menahan lima tersangka dengan pasal 19 UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana asusila.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 08 Jul 2022, 14:31 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2022, 14:31 WIB
Polisi kepung pondok pesantren di Jombang
Polisi kepung pondok pesantren di Jombang (Foto: Merdeka.com)

Liputan6.com, Surabaya - Polisi mengamankan 320 simpatisan Moch Subchi Al Tsani alias Mas Bechi atau MSAT, tersangka kasus dugaan pencabulan santri di Jombang. Hasil penyidikan, 5 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Satu tersangka yang terjadi pada peristiwa penangkapan Minggu kemarin, kemudian empat tersangka pada peristiwa Kamis kemarin, yang terjadi saat melakukan penangkapan di ponpes," ujarnya Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.

Kombes Totok mengungkapkan, pihaknya akan menahan lima tersangka dengan pasal 19 UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana asusila.

Khususnya, lanjut Kombes Totok, berkaitan dengan perbuatan mencegah merintangi proses penyidikan dalam konteks ini adalah saat dilakukan tahap dua tersangka MSAT.

"Ancaman hukumannya lima tahun. Kemudian terhadap 315 simpatisan yang lainnya statusnya masih saksi dan siang ini akan kita pulangkan," ucapnya. 

MSAT Mendekam di Rutan Medaeng

Polda Jatim secara resmi telah menyerahkan tersangka cabul MSAT yang juga merupakan anak kiai di ponpes Shiddiqiyah Jombang, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

"Pagi ini kita akan melaksanakan update kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka MSAT," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).

Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya