Polisi Bantah Istri Kadiv Propam Punya Hubungan Khusus dengan Brigadir J

Polres Metro Jaksel masih mengusut kasus adu tembak dua anggota polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang diduga dipicu pelecehan seksual.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Jul 2022, 22:46 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2022, 22:46 WIB
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat di Polrestabes Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat di Polrestabes Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah spekulasi bermunculan seiring mencuatnya kasus adu tembak dua anggota polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat lalu. Salah satunya soal hubungan khusus istri Kadiv Propam dengan Brigadir J.

Dalam kasus ini, Brigadir J tewas dengan sejumlah luka setelah terlibat adu tembak dengan Bharada E. Insiden berdarah di rumah jenderal bintang dua Polri ini tengah diusut penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Terkait rumor ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto angkat bicara. Dia membantah isu yang beredar terkait adanya hubungan asmara antara Brigadir J dengan Istri Kadiv Propam.

"Tidak ada alat bukti ataupun bukti yang mendukung adanya (hubungan spesial) tersebut. Jadi kami tidak mau berasumsi. Kami hanya berdasar fakta yang kami temukan di TKP," kata Budhi di Polres Metro Jaksel, Selasa (12/7/2022).

Budhi menerangkan, penyidik Polres Metro Jaksel menerima dua Laporan Polisi (LP) dari istri Kadiv Propam. Adapun, laporan berkaitan dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 289 KUHP.

Budhi menyebut, hingga saat ini penyidik masih mengumpulkan fakta-fakta terkait dengan peristiwa yang dilaporkan oleh istri Kadiv Propam tersebut.

"Tentunya ini juga kami buktikan dan proses karena setiap warga negara punya hak yang sama dimuka hukum sehingga equality before the law," ujar dia.

 

Polisi Enggan Jelaskan Bentuk Pelecehan Brigadir J

Ilustrasi Pelecehan Pencabulan Anak
Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)

Sementara itu, Budhi enggan membeberkan lebih rinci soal perbuatan cabul atau pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J kepada istri Kadiv Propam. Sebab, itu masuk ke dalam ranah penyidikan dan terbilang sensitif.

"Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak kami ungkap ke publik," ujar Kapolres menandaskan.

Sebelumnya, anggota polisi berinsial Brigadir J ditemukan tewas bersimbah darah di dekat tangga rumah dinas Kadiv Propam Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sekira 17.00 WIB. Ditemukan barang bukti berupa senjata api, selonsong, serta proyektil peluru di lokasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Brigadir J tewas usai terlibat baku tembak dengan Bharada E.

Polisi yang menyelidiki kasus ini menyebut, peristiwa ini diawali dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Kadiv Propam. Tak cuma itu, Brigadir J juga disebut menodongkan pistol ke kepala istri Kadiv Propam.

Aksi Brigadir J diketahui oleh Bharada RE yang juga berada di dalam rumah. Bharada RE bertanya baik-baik apa yang sebenarnya terjadi kepada Brigadir J, namun tak dijawab. Brigadir J malah melepakan tembakan.

Bharada E Masih Berstatus Saksi

Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto
Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, Bharada E hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus adu tembak dengan Brigadir J. 

Menurut Budhi, penyidik belum menemukan adanya alat bukti yang menguatkan persangkaan terhadap Bharada E melakukan tindak pidana.

"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sebagai saksi, karena sampai saat ini kami belum menemukan satu alat bukti pun yang mendukung untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Budhi di Polres Metro Jaksel, Selasa (12/7/2022).

Budhi menerangkan, penyidik mengedepankan scientific crime investigation untuk mengusut kasus adu tembak dua polisi ini. Budhi menyebut acuannya adalah Pasal 184 KUHAP.

Diuraikan ada lima alat bukti yang harus dikumpulkan oleh Polri antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, dan petunjuk serta keterangan terdakwa.

"Jadi lima alat bukti ini sudah diatur dalam KUHP dan kami tentunya akan berupaya secara scientific crime tersebut untuk mencari alat bukti yang memang diatur dalam KUHP tersebut," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya