PPP: Rizieq Shihab Tetap Berhak Berpendapat di Muka Umum

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan, mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab tetap berhak berpendapat di muka umum, termasuk juga memberi ceramah atau membina umat

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 20 Jul 2022, 13:37 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2022, 13:37 WIB
Kubu Romahurmuziy Tempati Kantor DPP PPP
Wakil Sekjen DPP PPP Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi Achmad Baidowi memberikan keterangan di Kantor DPP PPP, Jakarta, Selasa (12/12). MA menolak kasasi PPP kubu Djan Faridz dengan nomor perkara 504K/TUN/2017. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tetap berhak berpendapat di muka umum, termasuk juga memberi ceramah atau membina umat sesuai aturan yang berlaku.

Adapun Rizieq Shihab telah menghirup udara bebas, dengan mendapatkan pembebasan bersyarat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).

“Beliau saya kira tetap bisa berpendapat di muka umum sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Dan saya kira tetap bisa membina umat dan mengkritik membangun yang diatur dalam undang undang itu diperbolehkan,” kata Awiek saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).

Anggota Komisi VI DPR RI juga menyampaikan selamat untuk kebebasan Rizieq Shihab. Pasalnya bebas bersyarat merupakan hak dari setiap warga negara Indonesia (WNI).

“Kami mengucapkan selamat bebas bersyarat buat beliau Habib Rizieq Shihab dan memang itu hak beliau untuk bebas bersyarat,” ungkap pria yang akrab disapa Awiek ini.

Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab bebas bersyarat
Mantan FPI Muhammad Rizieq Shihab disambut keluarganya dan sanak saudara di kediamanya kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, usai dinyatakan bebas bersyarat (Foto: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)

Pulang ke Petamburan, Rizieq Shihab Disambut Keluarga dengan Taburan Bunga

Mantan pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab atau akrab disapa Habib Rizieq langsung disambut keluarga dan sanak saudara di kediamanya kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Tampak terlihat keluarga yang datang menyambut dengan taburan bunga.

Adapun Rizieq Shihab telah menghirup udara bebas, dengan mendapatkan pembebasan bersyarat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).

 "Iya (langsung ke petamburan), Beliau hari ini bebas bersyarat. Sudah keluar Habib," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (20/7/2022).

Menurut Ichwan, kepulangan Habib Rizieq Shihab di Petamburan tidak ada pengerahan massa untuk menjemputnya. Termasuk juga tidak ada rencana kegiatan yang bakal dilakukan Rizieq di hari pertamanya menghirup udara bebas.

Eks pentolan FPI ini dikabarkan akan berkumpul dengan keluarga dan orang-orang terdekatnya secara internal.

"Tidak ada (pengerahan massa-red), hanya keluarga sambut. Beliau hanya kumpul dengan keluarga dan orang orang dekat saja," tuturnya.

Rizieq Shihab Dinyatakan Bebas Bersyarat

Adapun, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti membenarkan kalau Habib Rizieq belum bebas murni, melainkan tengah menjalani menjalani program pembebasan bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022. Sejak Tanggal ditahan,12 Desember 2020," kata Rika dalam keterangannya.

Rika melanjutkan bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. Habib Rizieq juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022, kemarin.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.

Datangi Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab Diperiksa Sebagai Tersangka
Rizieq Shihab (tengah) memberi keterangan sesaat sebelum masuk gedung utama Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Perjalanan Kasus yang Membelit Rizieq Shihab

Sekadar informasi Rizieq Shihab telah diadili dalam tiga kasus berbeda, yakni kasus keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus keramaian di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan kasus hasil tes swab di RS Ummi.

Menyusul putusan, Mahkamah Agung (MA) yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/ 2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Setelah MA memutuskan kurangi masa hukuman Rizieq atas kasus tes swab di RS Ummi Bogor, dari 4 tahun menjadi 2 tahun dalam tahap kasasi.

Infografis Kerumunan Acara Rizieq Shihab dan Denda Rp 50 Juta. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kerumunan Acara Rizieq Shihab dan Denda Rp 50 Juta. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya