Liputan6.com, Jakarta Irjen Ferdy Sambo rupanya turut dinonaktifkan dalam jabatan Kasatgassu Polri. Penonaktifan berbarengan dengan penonaktifan jabatan Ferdy sebagai Kadiv Propam Polri. Ferdy Sambo diketahui menduduki dua jabatan tersebut.
"Setelah jabatan struktural dinonaktifkan, maka jabatan nonstruktural juga sudah tidak aktif," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Selasa (2/8/2022).
Dedi menyebut dua jabatan itu sudah lepas sementara dari pundak Irjen Ferdy Sambo bersamaan saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy dari kepolisian.
Advertisement
"Ya betul (penonaktifkan jabatan bersamaan)," beber Dedi.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Penonaktifan ini berkaitan dengan kasus adu tembak yang berujung meninggalnya Brigadir J atau Yoshua.
Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers yang dilakukan di Mabes Polri, Senin (18/7/2022).
"Kita melihat ada spekulasi-spekulasi yang muncul tentunya ini akan berdampak terhadap proses penyidikan yang kita lakukan. Oleh karena itu, malam hari ini kita putuskan untuk Irjen Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebur saya serahkan ke Pak Wakapalori," ujar Listyo di Mabes Polri, Senin.
Sebelumnya, Keluarga Brigadir J atau Yoshua meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan DPR RI memberikan atensi ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu terkait kasus adu tembak anak buah Ferdy di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menewaskan Brigadir Yoshua.
"Jadi kami atas nama keluarga memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, supaya memberi atensi, demikian juga Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat, termasuk kepada Bapak Kapolri supaya menonaktifkan Kadiv Propam atas nama Ferdi Sambo ya," tutur kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Komarudin Simanjuntak, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Selain Irjen Ferdy Sambo, Kamarudin meminta Polri menonaktifkan Karo Paminal Brigjen Pol Hendra dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
"Supaya objektif perkara ini disidik dengan baik," jelas dia.
Komnas HAM Klaim Dapat Kemajuan Signifikan Usai Periksa Ajudan dan ART Ferdy Sambo
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap satu ajudan dan Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J atau Yosua. Hasilnya, didapati kemajuan yang dinilai cukup signifikan.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan, pihaknya memulai pemeriksaan terhadap ajudan dan ART Irjen Ferdy Sambo pada hari ini, Senin (1/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kami meminta keterangan dari sejumlah pihak. Yang pertama adalah ADC dari Irjen Ferdy Sambo, kedua adalah asisten rumah tangga dari Ferdy Sambo dan Bu Putri, terus satunya itu enggak datang yaitu petugas kesehatan yang ada hari Jumat, melakukan tes PCR kepada beberapa orang yang ada di rumah pribadi yang ada di Jalan Saguling," tutur Beka di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin.
Menurut Beka, pihaknya telah memperoleh bukti tambahan terkait dengan tes PCR yang dilakukan rombongan Irjen Ferdy Sambo. Termasuk juga hasil penyusunan kerangka waktu aktivitas para pihak yang sudah dan akan menjalani pemeriksaan di Komnas HAM.
"Itu kira-kira proses hari ini, kemudian memang kami mendapatkan kemajuan yang cukup signifikan. Karena melengkapi keterangan yang sudah disampaikan pada minggu lalu yang sudah disampaikan oleh ADC-ADC yang lain," kata Beka.
Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap sopir Irjen Ferdy Sambo dan petugas yang melakukan tes PCR Covid-19 di rumah Kadiv Propam nonaktif itu. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus kematian Brigadir J atau Yoshua.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut bahwa proses pemeriksaan kedua saksi tersebut masih berlangsung.
"Di Bareskrim, sementara berlangsung," tutur Andi saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).
Menurut Andi, kedua saksi tentunya menghadap penyidik dalam rangka memberikan keterangan yang dibutuhkan, dalam upaya pengungkapan kasus kematian Brigadir J.
"Petugas Smart Co Lab yang melakukan PCR dan sopir IJP FS saat hari kejadian," jelas Andi.
Advertisement
Komnas HAM Periksa Kekasih Brigadir J
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengaku telah meminta keterangan kekasih almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, yakni Vera Simanjuntak hingga keluarga.
Adapun sebelum meninggal dunia akibat insiden baku tembak dengan Bharada E di kediaman mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J sempat melakukan komunikasi dengan kekasihnya, Vera Simanjuntak.
Sehingga menurut Anam, keterangan dari Vera Simanjuntak sangat dibutuhkan guna membuka tabir misteri kematian Brigadir J atau Brigadir Yoshua.
"Dari situlah sebenarnya salah satu kerangka utama Komnas HAM berbagai peristiwa ini. Jadi salah satu yang paling penting, keterangan yang diberikan keterangan oleh pihak keluarga, termasuk pihak keluarga secara keseluruhan, termasuk di dalamnya Vera, termasuk juga adiknya, Reza, atau keluarga yang lain," kata Anam kepada wartawan, Sabtu (30/7).
"Itu yang kami jadikan salah satu kerangka utama untuk mendalami apa yang terjadi dalam peristiwa ini. Misalnya kenapa si kami kok mendalami soal luka, karena memang informasi yang kami dapat pertama kali memang terkait luka di tubuh almarhum Yohsua," sambungnya.
Selain itu, Komnas HAM membuat timeline karena Komnas HAM terkait kerangka waktu peristiwa itu terjadi. Mulai dari waktu Brigadir J berkomunikasi sebelum meninggal, hingga saat anak buah Ferdy Sambo tersebut dinyatakan tewas.