Dana Pemberian ACT ke Koperasi 212 Digunakan Untuk Bayar Hutang

Bareskrim Polri menyebut aliran pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp10 miliar dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Koperasi Syariah 212, digunakan untuk membayar utang perusahaan terafiliasi ACT.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Agu 2022, 18:02 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2022, 18:02 WIB
Mantan Petinggi Lembaga ACT Ahyudin
Mantan Petinggi Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi panggilan polisi yang pertama sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana Boeing. (Dok. Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menyebut aliran pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp10 miliar dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Koperasi Syariah 212, digunakan untuk membayar utang perusahaan terafiliasi ACT.

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji membeberkan seharusnya dana tersebut dipakai untuk bantuan pembinaan sebagaimana surat perjanjian antara dua lembaga tersebut.

"Sesuai PKS (perjanjian kerja sama) antara ACT dan Koperasi Syariah bunyinya memang seperti itu, tapi faktanya merupakan pembayaran hutang salah satu perusahaan afiliasi ACT," kata Andri saat dikonfirmasi, Rabu (3/ 8).

Andri mengatakan terbitnya PKS antara ACT dan Koperasi Syariah 212, diketahui untuk menutupi dana yang digunakan untuk membayar hutang berasal dari bantuan Boeing.

"Jadi dibuat PKS untuk menutupinya dan yang digunakan adalah dana sosial Boeing, gitu," ucapnya

Namun, belum dijelaskan pada perusahaan mana dana tersebut dipakai. Diketahui jika sampai saat ini tercatat sudah ada 10 perusahaan cangkang atau yang terafiliasi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Perusahaan ini diduga melakukan penggelapan dana donasi ACT.

10 Perusahaan Cangkang ACT:

1. PT Sejahtera Mandiri Indotama

2. PT Global Wakaf Corpora

3. PT Insan Madani Investama

4. PT Global Itqon Semesta

5. PT Trihamas Finance Syariah

6. PT Hidro Perdana Retalindo

7. PT Agro Wakaf Corpora

8. PT Trading Wakaf Corpora

9. PT Digital Wakaf Ventura

10. PT Media Filantropi Global

Akui Terima Rp10 Miliar

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah merampungkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS). Dimana dalam pemeriksaan tersebut, MS mengakui menerima aliran dana Rp 10 miliar yang terkait kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Ketua Umum Koperasi syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp10 miliar dari yayasan ACT," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat jumpa pers, Jakarta Selatan, Rabu (3/ 8).

Nurul menjelaskan pengakuan aliran dana tersebut sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian kerjasama (PKS) antara ACT dan Koperasi Syariah 212 sesuai surat ACT Nomor 003/PERJ/ACT-KS212/II/ 2021; dan Koperasi Syariah 212 Nomor : 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021.

"Surat perjanjian tersebut berisikan tentang pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp. 10 Miliar dan kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan," ujarnya.

4 Tersangka

alam kasus ini sudah ada empat tersangka yaitu, Mantan Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT, Ibnu Khajar; Ketua pengawas ACT pada 2019-2022, Heryana Hermai; serta anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT, Novariadi Imam Akbari. Mereka dijerat pasal berlapis dari penyelewengan dana hingga pencucian uang dengan ancaman maksimal 20 tahun bui.

"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun," ujar Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, saat jumpa pers Senin (25/7).

Hukuman itu sebagaimana pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, pasal 45 A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE.

Selanjutnya, pasal 70 ayat 1 dan 2 juncto pasal 5 UU No. 16/2001 sebagaimana telah diubah UU No. 28/2004 tentang perubahan atas UU No. 16/2001 tentang Yayasan. Berikutnya, pasal 3, pasal 4, dan pasal 6 UU No. 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta yang terakhir pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP.

Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya