Polri Sebut Pengembangan Tersangka Kasus Kematian Brigadir J Tak Berhenti di Bharada E

Polri menegaskan bahwa penanganan dan pengembangan kasus kematian Brigadir J tidak akan berhenti di penetapan tersangka Bharada E.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Agu 2022, 03:00 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2022, 03:00 WIB
Penampakan Bharada E Tinggalkan Komnas HAM
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E keluar dengan pengawalan dan tanpa mengucapkan apapun. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Polri menegaskan bahwa penanganan dan pengembangan kasus kematian Brigadir J tidak akan berhenti di penetapan tersangka Bharada E.

Tidak menutup kemungkinan sosok lain akan terseret dalam perkara tersebut.

"Tadi sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," tutur Dirtipdum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Terlebih, penyidik mengenakan Bharada E dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Untuk itu, kata Andi, pihaknya masih terus mengejar pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

"Sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi, kemudian juga termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik dan metalurgi balistik forensik, IT Forensik, dan kedokteran forensik. Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, cctv, dan barang bukti yang ada di TKP, sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," jelas dia.

Adapun isi Pasal 338 adalah 'Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun'.

Sementara penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'.

Andi pun menegaskan, dengan pasal tersebut, artinya Bharada E tak melakukan bela diri.

"Jadi bukan bela diri," kata Andi.

 

Polri Akan Periksa Irjen Ferdy Sambo

Polri akan memeriksa Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Kamis 4 Agustus 2023, terkait kasus kematian Brigadir J dalam peristiwa adu tembak ajudan di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Dijadwalkan besok jam 10.00 WIB," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Menurut Andi, penyidik masih terus melakukan pengembangan atas Laporan Polisi (LP) dengan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, meski telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka perkara tersebut.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi.

 

Dianggap Tak Terbuka

Sebelumnya, Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai penanganan kasus kliennya Brigadir Yosua Hutabarat, tidak adanya keterbukaan informasi baik kepada publik maupun ke pihaknya.

Bahkan ia juga menyebutkan bahwasanya presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan buka seterang-terangnya.

"Konstitusi menyatakan buka, undang-undang menyatakan terbuka, kenapa masih takut," tegas Kamaruddin kepada media di Bareskrim Selasa 2 Agustus 2022.

Ia juga mempertanyakan keberadaan handphone Yosua yang sempat menghilang. Karena dari handphone tersebut dapat diketahui komunikasi terakhir dan keberadaan Brigadir J.

"Kita juga pertanyakan tentang apakah handphone Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah ketemu belum, mereka semua (penyidik) tidak ada yang berani menjawab," ungkap Kamaruddin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya