Polri: Bharada E Bukan Membela Diri di Kasus Kematian Brigadir J

Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dalam peristiwa adu tembak ajudan Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Posisinya pun disebut tidak dalam kondisi membela diri saat kejadian.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Agu 2022, 23:42 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2022, 23:41 WIB
Penampakan Bharada E Tinggalkan Komnas HAM
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E dimintai keterangan terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dalam peristiwa adu tembak ajudan Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Posisinya pun disebut tidak dalam kondisi membela diri saat kejadian.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Andi enggan merinci lebih jauh pengenaan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yang bermakna ada andil pihak lain dalam kasus kematian Brigadir J.

"Tadi sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," jelas dia.

Terlebih, lanjut Andi, masih ada sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan terkait kasus kematian Brigadir J tersebut. Termasuk Irjen Ferdy Sambo yang merupakan Kadiv Propam Polri Nonaktif.

"Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan," Andi menandaskan.

Ditetapkan Tersangka

Polisi menetapkan ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J.

Hal ini disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga. Sudah cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata dia.

Menurut Andi, pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang.

"Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan," jelas Andi.

Dianggap Tidak Terbuka

Dianggap Tak TerbukaSebelumnya, Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai penanganan kasus kliennya Brigadir Yosua Hutabarat, tidak adanya keterbukaan informasi baik kepada publik maupun ke pihaknya.

Bahkan ia juga menyebutkan bahwasanya presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan buka seterang-terangnya.

"Konstitusi menyatakan buka, Undang - Undang menyatakan terbuka, kenapa masih takut," tegas Kamaruddin kepada media di Bareskrim Selasa 2 Agustus 2022.

Ia juga mempertanyakan keberadaan handphone Yosua yang sempat menghilang. Karena dari handphone tersebut dapat diketahui komunikasi terakhir dan keberadaan Brigadir J.

"Kita juga pertanyakan tentang apakah handphone Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah ketemu belum, mereka semua (penyidik) tidak ada yang berani menjawab," ungkap Kamaruddin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya