Bharada E Jadi Tersangka, Siapa Turut Serta Membunuh Brigadir J?

Penyidik mengenakan Bharada E dengan pasal sangkaan pembunuhan, yaitu Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Agu 2022, 10:15 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2022, 10:15 WIB
Penampakan Bharada E Tinggalkan Komnas HAM
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E dimintai keterangan terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yoshua dalam peristiwa adu tembak ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Penyidik pun mengenakan Bharada E dengan pasal sangkaan pembunuhan, yaitu Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Merujuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, isi Pasal 338 adalah 'Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun'.

Sementara penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'. Adapun secara rinci adalah sebagai berikut:

Pasal 55 KUHP:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pun menegaskan, dengan pasal tersebut artinya Bharada E tidak tengah melakukan upaya pembelaan diri saat peristiwa adu tembak ajudan Irjen Ferdu Sambo terjadi.

"Jadi bukan bela diri," kata dia.

Polri menegaskan bahwa penanganan dan pengembangan kasus kematian Brigadir J tidak akan berhenti di penetapan tersangka Bharada E. Tidak menutup kemungkinan sosok lain akan terseret dalam perkara tersebut.

"Tadi sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," tutur Andi.

Terlebih, penyidik mengenakan Bharada E dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Untuk itu, kata Andi, pihaknya masih terus mengejar pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

"Sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi, kemudian juga termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik dan metalurgi balistik forensik, IT Forensik, dan kedokteran forensik. Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, cctv, dan barang bukti yang ada di TKP, sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," jelas dia.

 

 

Respons Kubu Brigadir J

Aksi 1000 Lilin Keadilan untuk Brigadir J Digelar di Bundaran HI
Massa aksi yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) menunjukkan poster bergambar Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat aksi 1000 lilin atas kematiannya di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Aksi tersebut sebagai bentuk keadilan terkait kematian Brigadir J yang diduga akibat penyiksaan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kubu Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meminta polisi memakai Pasal 340 terkait dugaan pembunuhan berencana dalam mengusut kasus baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Menurutnya, penyidik harus melihat adanya rentetan dugaan ancaman yang diterima Brigadir J sebelum insiden berdarah baku tembak dengan Bharada E pada Jumat (8/7/2022) lalu.

"Itu kan pasalnya harus masuk 340 (KUHP) diawali dengan ancaman pembunuhan lalu di bunuh kan. Jadi harus disertai dengan pasal 340 juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto 55 dan 56," kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (4/8/2022).

Permintaan pemakaian pasal dugaan pembunuhan berencana, kata Kamaruddin, seharusnya dipakai sebagaimana dengan yang menjadi laporan awal pihaknya.

"Iya 338 itu sudah bagus satu pasalnya diadopsi tetapi karena itu diawali untuk rentetan pengancaman lalu dibunuh maka masuk juga 340," sebutnya.

Disamping itu, Kamaruddin juga meminta kepada penyidik untuk segera mengungkap tersangka lainnya. Terkhusus tersangka yang diduga turut terlibat dalam mengancam Brigadir J dengan adanya pasal penyerta dugaan keterlibatan.

"Kedua yang lain juga harus segera tersangka juga, khususnya yang terkait mengancam dari bulan Juni sampai Juli dan itu terbukti dengan Pasal 55 dan 56 itu yang penyertaan dan siapa yang membantu kan gitu," sebutnya.

Walaupun demikian, Kamaruddin mengatakan pihaknya tetap mengapresiasi kinerja kepolisian yang akhirnya telah menetapkan tersangka dalam kasus Brigadir J ini. "Pertama kita apresiasi walaupun terlambat, tindakan penyidik," sebutnya.

Diduga Sempat Terima Ancaman

Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Suasana rumah singgah Irjen Ferdy Sambo saat rarekonstruksi di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta, Sabtu (23/7/2022). Prarekonstruksi itu merupakan lanjutan dari kegiatan yang sama digelar pada Balai Pertemuan Polda Metro Jaya pada Jumat (22/7/2022) malam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelum tewas pada 8 Jui 2022 lalu ketika baku tembak di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir J ternyata sempat mendapatkan beberapa kali ancaman pembunuhan. Demikian diungkap kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak.

"Bulan Juni 2022, dia curhat kepada orang yang dia percaya dia menangis sedih sekali, bahwa dia akan menghadapi kematian akibat diancam dan akan dibunuh," ujar Kamaruddin saat dihubungi merdeka.com, Minggu (24/7).

Sejak Juni sampai Juli, kata Kamaruddin, ancaman itu berlanjut hingga terakhir di tanggal 7 Juli 2022 Brigadir J kembali mendapatkan ancaman saat berdinas di Magelang ketika mengawal Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Masih diancam lagi pada momen berikutnya dan terakhir ancaman serius itu pada tanggal 7 juli 2022. ketika mereka di Magelang, diancam akan dihabisi apabila dia (Brigadir J) naik ke atas," kata Kamarudin.

Meski tidak memahami arti kalimat ancaman naik ke atas, namun Kamarudin memastikan jika kalimat yang terekam dalam dokumen elektronik itu telah diserahkan sebagai barang bukti kepada penyidik.

"Cuman naik ke atas ini belum mengerti apa yang dimaksud ini, tapi orang kepercayaan itu. Mengerti naik ke atas. Dan bukti ini telah saya serahkan kepada Jenderal yang ikut serta dari Jakarta untuk ditindaklanjuti," ucapnya.

Namun ketika ditanya soal siapa pihak yang mengancam, Kamarudin hanya mengungkap jika ancaman ke Brigadir J datang dari sesama anggota tanpa menyebutkan secara jelas identitas pelaku.

"Yang mengancam itu siapa, yang mengancam itu dilingkungan dia bekerja. Ya itu anggota lah, dia anggota Warga Negara Indonesia, dan kedua dia anggota Polri, kan dia (brigadir J) bekerja di Polri," bebernya.

INFOGRAFIS JOURNAL_ Fakta Terbaru Kasus Kematian Brigadir J
INFOGRAFIS JOURNAL_ Fakta Terbaru Kasus Kematian Brigadir J (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya