HEADLINE: Bharada E Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua, Pelaku Tunggal?

Kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo mulai menemukan titik terang.

oleh Nanda Perdana PutraAdy AnugrahadiMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Agu 2022, 00:26 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2022, 00:00 WIB
Penampakan Bharada E Tinggalkan Komnas HAM
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Adapun Komnas HAM sebelumnya memanggil sekitar tujuh ajudan Ferdy Sambo, termasuk Bharada E terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo mulai menemukan titik terang.

Polisi menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli 2022 itu. Bharada E pun dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim.

Berbeda dengan keterangan sebelumnya, polisi kini menyebut Bharada E tidak dalam kondisi membela diri saat menembak Brigadir J.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022) malam.

Menurut Andi, pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang. Andi menyebut masih ada sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan terkait kasus kematian Brigadir J, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

"Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang," kata Andi. 

Sementara Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa 43 saksi. Selain itu, Timsus juga tengah memeriksa 25 personel polisi mulai dari Propam, Bareskrim, Polres dan juga Polda Metro Jaya di mana sebagian dari mereka akan ditempatkan di tempat khusus.

Nantinya, kata Agus, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran pidana baik menghalangi proses penyidikan, menghilangkan, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan, akan jadikan dasar apakah perlu lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian dari para pelaku di dalam Pasal 55 dan 56 berdasarkan rekomendasi Irwasum. 

"Apakah perlu kita lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku di dalam Pasal 55 dan 56 adalah ada yang melakukan, menyuruh melakukan perbuatan pidana ataupun karena kuasanya ia memberikan perintah untuk melakukan kejahatan termasuk memberi kesempatan dan bantuan sehingga kejahatan itu bisa terjadi. Ini akan menjadi landasan kita dalam melakukan proses penyidikan yang kita lakukan," kata Kabareskrim.

Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ada 3 personel pati bintang 1, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, serta Bintara dan Tamtama 5 personel dari kesatuan Divpropam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan Bareskrim yang diperiksa dalam kasus ini.

"Saat ini sedang berproses dan kemungkinan akan berkembang nama-nama lain atau ke pangkat-pangkat lain. Yang jelas rekan-rekan tahu ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam dan itu juga sudah kita dalami dan kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan dan siapa yang mengambil, juga sudah kita lakukan pemeriksaan. Dan saat ini, tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya," kata Kapolri.

Namun, kata Listyo, pihaknya sudah mengantongi identitas siapa yang mengambil dan menyimpan CCTV. Nantinya, hal tersebut akan diumumkan pada saat proses pemeriksaan tuntas.

"Yang jelas kita tentunya akan mengambil langkah-langkah secara cepat. Ada 4 orang yang kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari dan sisanya akan kita proses sesuai dengan keputusan dari timsus apakah masuk pidana atau masuk etik," kata dia.

Selain memeriksa saksi dan para personel polisi yang diduga terlibat, kata Listyo, Polri juga tengah menunggu hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J. 

"Ke depan kita masih menunggu (hasil) autopsi ulang jadi semuanya jadi satu rangkaian pemeriksaan pembuktian secara scinetific tentunya selalu menjadi salah satu yang akan kita pertanggungjawabkan kepada publik. Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan balistik forensik, metalogi forensik ,dan DNA, dan hal-hal lain yang harus kita lakukan," tandas Listyo.

Infografis Bharada E Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Bharada E Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)

Siapa Otak Pembunuhan Brigadir J?

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar mengatakan, penggunaan Pasal 55 dan 56 KUHP terhadap penetapan tersangka Bharada E ini menyiratkan bahwa pembunuhan tersebut tidak dilakukan oleh seorang diri. 

"Perbuatan pembunuhan itu tidak ditanggung jawabi oleh satu orang, tetapi ada peserta yang bersama-sama (Pasal 55 KUHP) umpamanya. Yang menyuruh dan sebagainya juga ada yang membantu dan berkedudukan sebagai pembantu (Pasal 56 KUHP). Jadi (Bharada E) hanya peran membantu saja," kata Fickar kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis, (4/8/2022).

Diketahui penyertaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yakni dimaknai terdiri dari 'pembuat' yaitu orang yang memberikan perintah, 'penyuruh' yaitu orang yang bersama-sama melakukan, 'pembuat peserta' yaitu orang yang memberi perintah dengan sengaja, 'pembuat penganjur' dan 'pembantu'. Adapun secara rinci adalah sebagai berikut:

Pasal 55 KUHP:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

"Artinya ada orang lain yang seharusnya bertanggung jawab selain Bharada E. Siapa otaknya di antara para pelaku? itu yang akan digali JPU di pengadilan," kata dia.

Terlebih kata Fickar, ada banyak kejanggalan dalam kasus ini di mana saat melakukan penembakan, Bharada E menggunakan pistol jenis Glock yang umumnya hanya digunakan oleh polisi berpangkat perwira. Senjata inilah, kata dia, seharusnya bisa mengungkap siapa dalang pembunuhan Brigadir J. 

"Kalau dari jenisnya kan bukan senjata untuk setingkat Bharada, alat itu (senjata) yang bisa menunjukan siapa yang memiliki atau berwenang menguasai alat itu," ujar Fickar.

Dia berharap dengan instruksi Kapolri dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kasus ini dijadikan kesempatan untuk membersihkan oknum-oknum polisi yang terlibat. "Dengan Tim Khusus bisa ditembus semua hambatan yuridis maupun psikologis," tandasnya.

Sementara Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan dalam kasus ini kepolisian tampak sangat berhati-hati dalam mengumumkannya ke publik. Sebab sampai saat ini polisi hanya mengumumkan satu tersangka, yaitu Bharada E yang sebenarnya sudah diprediksi. 

"Dari awal Bharada E sudah disudutkan atau ditempatkan menjadi pelaku pembunuhan Brigadir J," kata Usman Hamid.

Namun, Usman meragukan seorang Bhayangkara tingkat 2 berani menembak seorang Brigadir polisi seperti Yoshua. Terlebih Brigadir J merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo yang sudah cukup senior. "Sementara Bharada E ini baru baru berapa bulan saja bertugas, ini sepertinya tidak mungkin melakukan perbuatan tersebut," ujarnya. 

Usman meyakini ada dalang di balik pembunuhan Brigadir J mengingat polisi juga menyertakan pasal 55 dan 56 KUHP, apalagi jika polisi bisa membuktikan adanya luka-luka di seluruh tubuh Brigadir J selain luka tembakan. 

"Betul (ada dalangnya), karena polisi pakai rujukan Pasal 55-56, kalau kita ingat, maka ini tidak sekadar aksi menggunakan senjata, tetapi menggunakan kekerasan lainnya terhadap Brigadir J.Kalau itu bisa dibuktikan, kita bisa mengerti luka-luka di tubuh Brigadir J memberi kesan adanya penyiksaan," ujarnya.

Sementara terkait dugaan pembunuhan berencana, kata Usman, bisa dibuktikan melalui riwayat telepon seluler atau saksi-saksi yang bisa mengarah ke pembunuhan berencana.  

"Apakah benar Bharada E menghendaki kematian Brigadir J, atau orang yang menyuruh, atau turut serta melakukan pembunuhan. Ini orang yang punya motif lah yang menyuruh melakukan pembunuhan," tandas Usman.

 

Infografis Jeratan Pidana Pasal Pembunuhan untuk Bharada E. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jeratan Pidana Pasal Pembunuhan untuk Bharada E. (Liputan6.com/Trieyasni)

Pengusutan Kasus Terkendala Faktor Psikologis Akibat Struktur Hierarki?

Aksi 1000 Lilin Keadilan untuk Brigadir J Digelar di Bundaran HI
Massa aksi yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) menunjukkan poster bergambar Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat aksi 1000 lilin atas kematiannya di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Aksi tersebut sebagai bentuk keadilan terkait kematian Brigadir J yang diduga akibat penyiksaan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo terkendala faktor psikologis akibat struktur hirarki, baik pangkat maupun jabatan sehingga sulit mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J ini.

"Bahkan saya setuju dengan Menkopolhukam soal adanya kendala psiko-politis. Kendala-kendala itulah yang menyebabkan mengapa baru sekarang ada penetapan tersangka dan itu pun merupakan anggota polisi yang rendah pangkatnya," kata Usman Hamid.

Dia pun berharap dalam kasus ini Bharada E tidak hanya dijadikan sebagai kambing hitam.

Selain Ferdy Sambo, kata Usman, seharusnya sang istri, Putri Candrawati juga perlu diperiksa secara intensif karena tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J merupakan tuduhan yang serius. 

"Mungkin kendalanya juga mirip, yaitu psiko hirarkis dan psiko politis. Namun begitu pemeriksaan intensif ini tetap diperlukan tanpa mengesampingkan hak-haknya," kata dia.

Usman yakin kasus ini akan menemui titik terang jika memenuhi syarat hukum dan politis. Syarat hukumnya, kata dia, terkait pembuktian yaitu bahwa seluruh bukti yang dirusak atau hilang segera ditemukan dan dijelaskan kepada masyarakat secara terbuka.

"Syarat ini termasuk berupa penindakan siapa pun yang merusak atau menghilangkan barang bukti," kata dia.

Sementara syarat politiknya adalah dikikisnya kendala psikologis di internal kepolisian. "Penentu proses dan hasil penyelidikan harus merupakan sosok yang tidak memiliki konflik kepentingan karena relasi tertentu dengan Ferdy Sambo," katanya.

Mengenai penetapan tersangka Bharada E ini, kata Usman, belum memenuhi keseluruhan hak asasi yang dimiliki oleh keluarga Brigadir J dan masyarakat umum untuk tahu tentang kebenaran, dan rasa keadilan hukum.

Selain itu, perlunya hak pemulihan nama baik Brigadir J yang sebelumnya sempat dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati serta hak untuk memperoleh jaminan tidak adanya keberulangan di masa depan.

Sementara Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, motif pembunuhan Brigadir J ini perlu dilakukan dengan uji balistik dan olah tempat kejadian perkara yang hasilnya harus dibuka oleh kepolisian. Hal ini perlu dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada polisi. 

"Bagi saya bukan hanya mentersangkakan orang, atau sejumlah orang tapi bagaimana mengembalikan masyarakat kepada Polri mengingat banyak kejanggaalan diawali narasi-narasi awal yang disampaikan Polri sendiri," ujarnya kepada Liputan6.com

Untuk itu, Bambang mendorong agar Polri menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J termasuk adanya motif menghalangi penyidikan. Mengingat ada ketidak-konsistenan Polri dalam membuka kasus ini. Di mana narasi yang disampaikan polisi di awal kasus berbeda dengan keterangan polisi saat ini.

"Narator yang menyampaikan juga diperiksa gimana bisa narasi janggal disampaikan di awal, kalau itu disampaikan oleh Polri sendiri artinya ada pihak yang membelokkan dari awal itu termasuk obstruction of jusctice atau bagian dari mengalang-halangi penyidikan, jadi itu yang harus dituntaskan, mengapa kok awalnya begitu," ujarnya.

Bambang sendiri mengaku tak yakin kasus ini akan terungkap dengan terang benderang meski polisi sudah menetapkan tersangka. Seperti dalam kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Jakarta-Cikampek yang hingga saat ini masih banyak kejanggalan. 

"Saya sebagai masyarakat skeptis kalau kasus ini akan terang benderang, seperti KM 50 masih banyak kejanggalan dan penyidiknya Dirtipidumnya juga masih sama soalnya, jadi jangan-jangan ini akan mengulang lagi penyelesaian kasus KM 50," tandas Bambang.

Irjen Ferdy Sambo Dimutasi dan Diperiksa Timsus

Irjen Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kasus Brigadir J
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo menghadiri pemeriksaan Bareskrim Polri atas laporan dari keluarga Brigadir J. Ferdy Sambo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Ferdy Sambo didampingi oleh sejumlah anggota Divisi Propam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Posisinya kini digantikan oleh Irjen Syahardiantono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakabareskrim Polri.

"Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri. Irjen Pol Syahardiantono Wakabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam Polri," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: 1628/VIII/Kep/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses riksa oleh Irsus Timsus," tutur Dedi.

Adapun daftar anggota yang masuk mutasi ke Pamen Yanma Polri antara lain sebagai berikut:

1. Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

2. Irjen Pol Syahardiantono Wakabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam Polri

3. Brigjen Pol Hendra Kurniawan Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

4. Brigjen pol Anggoro Sukartono Karo Waprof Divpropam Polri diangkat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri.

5. Kombes Pol Agus Wijayanto Sesro Waprof Divpropam Polri diangkat jabatan baru sebagai Karo Waprof Divpropam Polri

6. Brigjen Pol Benny Ali Karo Provos Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

7. Kombes Pol Gupuh Setiono Kabag Yanduan Divpropam Polri diangkat sebagai jabatan baru Karo Provos Divpropam Polri

8. Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

9. Kombes Pol Edgar Diponegoro Kabag Bin Pamropaminal Divpropam Polri diangkat sebagai Sesro Paminal Divpropam Polri

10. Kombes Pol Agus Nur Patria Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai pamen yanma polri

11. AKBP Arif Rahman Arifin Wakaden B Ropaminal Propam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

12. Kompol Paiquni Wibowo PS Kasubbag Riksa Rowatprof Propam Polri dimutasikan sebagai pamen yanma polri

13. Kompol Chuck Putranto PS Kasubag Audit Rowatprof Oropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

14. AKBP Ridwan Nelson Subangkit Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dimutasikan sebagai Pamen yanma Polri

15. AKP Rifaizal Samual Kanit I Satreskrim Polres Jakarta Selatan dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.

 

Infografis Ragam Tanggapan Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Bharada E Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya