Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta keterangan terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Salah satunya Komnas HAM meminta keterangan terkait adanya dugaan tembak menembak dikediaman Ferdy Sambo.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, Komnas HAM telah melakukan pemeriksaan terkait beberapa temuan yang sedang di proses. Temuan tersebut telah di uji kepada Ferdy Sambo salah satunya soal waktu peristiwa berdarah tersebut.
"Soal concern waktu ini salah satunya paling penting adalah apakah ketika dia sampai di TKP Duren Tiga rumah dinas nomor 46, itu Yoshua dalam kondisi hidup ataukah sudah meninggal, dia bilang masih hidup," ujar Anam kepada Liputan6.com, Jumat (12/8/2022).
Advertisement
Komnas HAM turut memberikan pertanyaan soal peristiwa yang terjadi di Magelang beberapa waktu lalu yang sedang didalami pihaknya. Komnas HAM menanyakan terkait percakapan Brigadir J terkait adanya ancaman dan Komnas HAM telah menerima terkonfirmasi tersebut.
"Terkait peristiwa apa yang terjadi di Magelang memang ada foto peristiwa yang berikutnya adalah soal apa yang terjadi, kita punya waktu apa ada suatu peristiwa yang kalau dalam rekaman video yang kami dapatkan dalam rekaman yang kami dapatkan dari kurang lebih 1 jam," jelas Anam.
Selain itu, Komnas HAM turut mempertanyakan peristiwa yang terjadi apakah ada komunikasi antara Ferdy Sambo dengan isterinya Putri Candrawathi, sehingga sangat mempengaruhi. Tidak hanya itu, terdapat beberapa hal yang telah terkonfirmasi terkait peristiwa meninggalnya Brigadir J dan Ferdy Sambo telah mengakuinya sebagai aktor utama.
"Dia (Ferdy Sambo) yang mengakui bahwa memang dialah yang menyusun cerita, dia yang mencoba untuk membuat TKP sedemikian rupa sehingga semua orang susah untuk melakukan dan membuat terang peristiwa tersebut," terang Anam.
Ferdy Sambo Siap Tanggung Jawab Pengrusakan Barbuk
Anam menjelaskan, pada peristiwa penembakan terdapat kerusakan di TKP dan Komnas HAM telah menanyakan hal tersebut kepada Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo menegaskan bahwa semua hal termasuk pengerusakan barang bukti siap bertanggung jawab.
"Terkait soal kesaksian dan lain sebagainya, nah itu kita konfirmasi dan mengakui bahwa dia menjadi yang bertanggung jawab untuk membuat cerita itu," jelas Anam.
Anam menambahkan, Komnas HAM mendapatkan konfirmasi bagian dari pascaperistiwa sehingga kasus kematian Brigadir Yoshua menjadi terang benderang. Komnas HAM berharap keadilan informasi yang merupakan hak publik segera didapatkan publik.
"Sehingga proses pendekatan hukum semakin lama semakin bisa cepat dan kita makin bisa mendapatkan proses pengadilan yang bisa diakses oleh semuanya," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E alias Richard Eliezer terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dan Richard Eliezer akan dilakukan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, hari ini Jumat (12/8/2022). "Hari ini pemeriksaan FS dan E, Senin olah TKP," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dikonfirmasi, Jumat.
Taufan menerangkan, tim dari Komnas HAM memilih melakukan jemput bola dengan menyambangi kedua tersangka di Mako Brimob. Adapun alasannya karena dua tersangka telah berstatus sebagai tahanan.
"Ya, mereka statusnya tahanan di Mako Brimob dan itu dimungkinkan dalam SOP (standar operasional prosedur) kami. Dulu Irwandi Yusuf Gubernur Aceh kami periksa di ruang tahanan KPK," ujar dia.
Advertisement
Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Dari hasil pemeriksaan tim khusus, kata Kapolri, telah ditemukan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir Yoshua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, tapi hanya penembakan terhadap Brigadir Yoshua yang mengakibatkan meninggal dunia.
Kapolri mengungkap bahwa penembakan dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo.
Listyo mengatakan, penembakan terhadap Brigadir Yoshua dengan menggunakan senjata milik Bharada Eliezer. Ferdy Sambo kemudian membuat skenario dengan menembakkan senjata milik Brigadir Yoshua ke dinding berkali-kali. Hal itu dilakukan untuk membuat kesan bahwa seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir Yoshua dan Bharada Eliezer.
Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Ferdy Sambo dan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Adapun Bharada E adalah tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Kasus itu berawal dari adu tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Karena diduga Brigadir J melakukan pelecehan seksual ke Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.