Ribuan Calon Penumpang di Bandara Soetta Diduga Bakal Jadi Pekerja Migran Ilegal

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta mengatakan modus yang umumnya digunakan oleh para pekerja migran non prosedural di antaranya adalah berpura-pura sebagai peserta magang dan ziarah.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 15 Agu 2022, 14:45 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2022, 14:45 WIB
FOTO: Dampak Corona, Jumlah Penumpang di Bandara Halim dan Soetta Turun 30 Persen
Suasana lengang di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (1/4/2020). Akibat wabah virus corona COVID-19, PT Angkasa Pura II mencatat adanya penurunan penumpang di atas 30 persen dalam 14 hari terakhir di Bandara Halim Perdanakusuma dan Soekarno-Hatta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 1.726 calon penumpang dicegah keberangkatannya ke berbagai tujuan negara oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekamo-Hatta (Bandara Soetta). Ribuan WNI tersebut diduga akan bekerja sebagai pekerja migran ilegal atau nonprosedural.

Pencegahan itu dilakukan sejak 1 Januari hingga 13 Agustus 2022, sebagai bentuk pengawasan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, mengatakan penundaan keberangkatan terhadap sejumlah WNI yang diduga pekerja migran non prosedural itu sejalan dengan Surat Edaran Nomor IMI.2.GR.01.01-4.5890 Tahun 2021 tentang Pemberian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia bagi WNI yang Akan Bekerja di Luar Negeri Sesual Kebijakan Negara Tujuan Penempatan.

"Di mana, modus yang umumnya digunakan oleh para pekerja migran non prosedural di antaranya adalah berpura-pura sebagai peserta magang, ziarah, hingga wisata. Kami juga dalam proses penundaan keberangkatan penumpang yang diduga PMI Non Prosedural ini, selalu berkoordinasi dengan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia)," kata Tito, Senin (15/8/2022).

Dalam kasusnya, petugas imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi memiliki wewenang untuk memeriksa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, melakukan wawancara, pemindaian paspor, dan memeriksa apakah penumpang yang akan keluar wilayah Indonesia masuk ke dalam daftar cegah.

"Jika tidak ditemukan permasalahan dalam pemeriksaan Keimigrasian, maka petugas dapat memberikan tanda keluar," ujar Tito. 

Hal ini telah sesuai dengan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

 

Diperlukan Penanganan Lintas Sektoral

Libur Nataru, Aturan Terbaru Perjalanan Wajib Vaksin 2 Dosis
Penumpang melintas di aera cek in pesawat terbang di terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Rabu (15/12/2021). Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan jauh harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 2 dosis atau dosis lengkap. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lanjut Tito, saat ini, modus pekerja migran non-prosedural semakin rapi dan sulit diidentifikasi. Sehingga dalam pengawasan dan pencegahan keberangkatan PMI diperlukan sinergi yang intens dan berkelanjutan antara imigrasi dengan BP2MI.

Yang mana, hal ini menjadi vital mengingat keterbatasan imigrasi dalam mengidentifikasi pekerja migran non-prosedural. Padahal di lain sisi Undang-Undang Keimigrasian telah menjamin hak setiap Warga Negara Indonesia untuk keluar dan masuk wilayah RI apabila seseorang telah memenuhi persyaratan.

"Fenomena PMI Non Prosedural merupakan sebuah isu yang memerlukan penanganan lintas sektoral. Diharapkan ke depan Imigrasi Soekamo-Hatta dapat terus meningkatkan koordinasi bersama sektor terkait untuk memperkuat pencegahan keberangkatan calon penumpang yang diduga PMI Non Prosedural," ungkap Tito. 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bandara Soetta Sediakan Layanan KEPO, Apa Itu?

PPKM Level 3 Bakal Diterapkan Saat Libur Nataru
Penumpang tengah berjalan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Selasa (23/11/2021). Sosialisi bertujuan agar masyarakat dapat mulai mempersiapkan diri mengisi perayaan Nataru secara tertib, sehingga tidak menimbulkan klaster Covid-19 yang baru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Di sisi lain, saat bepergian menggunakan pesawat terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), tidak sedikit penumpang membawa barang atau bagasi yang melebihi batas yang digratiskan oleh maskapai.

Makanya, banyak penumpang yang dikenakan biaya tambahan dengan tarif yang ditentukan oleh maskapai.

Namun, kini penumpang diberikan pilihan untuk urusan kelebihan bagasi saat berangkat dari Bandara Soetta. Penumpang dapat memanfaatkan layanan Kiriman Express Paling Oke (KEPO).

Outlet KEPO atau Baggage Solution Counter PT Angkasa Pura Kargo (APK) dapat ditemui di Gedung Parkir Domestik area Pick Up Zone Terminal 3 Bandara Soetta. Outlet pertama layanan KEPO ini beroperasi mulai pukul 08.30 - 17.00 WIB.

Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT APK Ahmad Tavid mengatakan, produk baru Angkasa Pura Kargo ini memiliki keunggulan pada pelayanan mudah dan cepat yang di dapatkan pelanggan saat akan mengirimkan kargo.

"Para pelanggan kargo bakal dimanjakan dengan kemudahan, kecepatan, ketepatan, dan kenyamanan untuk barang kirimannya. Dimana, kami melayani pickup di check-in counter maupun diantar langsung ke outlet. Saat tiba di Bandara tujuan juga akan langsung diantar ke tempat costumer," tutur Ahmad Tavid, usai meresmikan Baggage Solution Counter di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (28/7/2022).

Tavid juga menjelaskan, untuk melayani dan memudahkan pengguna jasa, PT Angkasa Pura Kargo telah bekerjasama dengan hampir seluruh maskapai dan ground handling dalam hal ini check-in counter.

Infografis Gejala dan Pencegahan Covid-19 Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Gejala dan Pencegahan Covid-19 Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya