Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecek secara langsung lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara bertandang ke Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan pada Senin (15/8/2022).
Baca Juga
Pantauan di lapangan, Tim Komnas HAM didampingi perwakilan Inafis, perwakilan Pusdokkes, serta perwakilan Puslabfor Mabes Polri memasuki kediaman Rumah Dinas (Rumdin) Ferdy pada pukul 15.15 WIB. Terlihat, kedua komisioner mengenakan sarung tangan medis berwarna putih.
Advertisement
"Kami dari Komnas HAM akan mengecek di TKP," kata Beka Ulung di lokasi.
Beka mengatakan, ia bersama tim penyidik internal Komnas HAM hendak menyesuaikan data-data yang diperoleh seperti hasil balistik, autopsi jenazah, CCTV maupun dari konstruksi bangunan dengan keterangan saksi-saksi antara lain ajudan, Ferdy Sambo, dan lain sebagainya.
"Kami akan cek satu persatu berdasarkan keterangan dari ajudan, Ferdy Sambo maupun bukti lain," ujar dia.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir J masih berlangsung.
Kabareskrim soal Pelecehan di Magelang: Yang Tahu Pasti Allah, Brigadir J, dan Istri Ferdy Sambo
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyebut, Tim Khusus mendatangi Magelang untuk mendalami peristiwa yang diduga membuat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo marah, dan menjadikan alasan untuk membunuh anak buahnya Brigadir J.
Menurut dia, diterjunkannya tim ke sana lantaran pihaknya juga masih menerka-nerka kejadian di Magelang. Agus menyebut, kejadian pastinya di Magelang hanya Tuhan yang tahu.
"Yang pasti tahu apa yang terjadi ya Allah, almarhum (Brigadir J), dan Bu PC (Putri Candrawathi-istri Ferdy Sambo). Kalaupun Pak FS (Ferdy Sambo) dan saksi lain seperti Kuat, Riki, Susi dan Richard hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka," ujar Agus dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022).
Sebelumnya, dia juga menjelaskan, Timsus Polri memang sudah diturunkan ke Magelang terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana agar secara utuh kejadian bisa tergambar," kata Agus.
Hal itu sebagaimana pengakuan Ferdy Sambo kepada penyidik, bahwa alasan dirinya tega menghabisi nyawa Brigadir J lantaran tindakan ajudannya itu dianggap melukai harkat dan martabat istri dan keluarganya.
"Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapkan Pak FS," ucap Agus.
Advertisement
Kabareskrim Tegaskan Tidak Ada Pelecehan Brigadir J ke Istri Ferdy Sambo di Rumah Dinas
Tim Khusus (Timsus) Polri menghentikan proses penyidikan terhadap laporan dugaan pelecehan seksual dan dugaan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik timsus pada Jumat, (12/8/2022) sore kemarin. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto turut memimpin jalannya gelar perkara.
Agus menggulang kembali hal-hal yang dipaparkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Menurut kesaksian orang-orang berada di lokasi kejadian bahwa Brigadir J ketika itu berada di pekarangan rumah.
"Berdasarkan pemaparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan almarhum Brigadir Josua tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," kata Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/8/2022).
Agus menyampaikan, Brigadir J justru masuk ke dalam usai dipanggil oleh Irjen Ferdy Sambo. "Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS (Ferdy Sambo)," ujar dia.
Sebelumnya, ada Laporan Polisi (LP) terhadap Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana masuk ke Bareskrim Polri. Istri dari Ferdy Sambo membuat LP terkait dugaan pelecehan dengan terlapor Brigadir J di Polres Jakarta Selatan. Selain itu, ada juga LP terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dengan pelapor Briptu Martin selaku anggota Polres Jaksel, dan terlapor masih Brigadir J.
"Ada 2 LP yang sebelumya dilaporkan di Polres Jaksel yaitu percobaan pembunuhan dan pelecehan itu tidak ada, sehingga dihentikan penanganannya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Anggota Polri yang Diduga Langgar Kode Etik dalam Kasus Brigadir J Tambah Jadi 36 Orang
Anggota Polri yang diduga melanggar kode etik saat penanganan penanganan awal meninggalnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat terus bertambah.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menerangkan, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri hingga kini telah memeriksa setidaknya 36 terduga pelanggar kode etik.
"Kemarin ada 31 anggota, lusa tambah 1 orang dan semalam 4 orang anggota," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/8/2022).
Dedi menerangkan, empat orang yang diperiksa oleh Itsus kemarin antara lain 3 orang berpangkat AKBP, dan satu orang berpangkat Kompol. Mereka adalah Perwira Menengah di Polda Metro Jaya yang saat ini berada di Tempat Khusus atau Patsus Biro Provost Mabes Polri.
"Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri," ujar dia.
Dengan demikian, kata Dedi total anggota Polri yang berada di Tempat Khusus (Patsus) menjadi 16 orang.
"Untuk patsus saat ini total 16 orang. Adapun 6 orang patsus di Mako Brimob Kelapa 2 Depok dan 10 orang patsus di provost," tandas dia.
Advertisement