Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 1.472 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, menerima remisi pada peringatan HUT RI Ke-77. Dari seluruh penerima remisi, 25 diantaranya langsung bebas.
"Alhamdullilah dari 1.974 warga binaan lapas, ada 1.472 orang yang mendapatkan remisi. 25 diantaranya langsung bebas dan bisa menghirup udara segar," kata Kalapas Kelas IIA Bekasi, Hensah kepada awak media, Rabu (17/8/2022).
Advertisement
Baca Juga
Menurutnya, remisi diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan sudah menjalani masa tahanan di lapas minimal enam bulan. Penerima remisi merupakan warga binaan dari berbagai macam kasus.
"Yang mendapatkan remisi itu hampir seluruh jenis perkara, tidak ada pengecualian. Memang ada persyaratan tertentu untuk para bandar narkoba kemudian tipikor, itu ada syarat tambahan yang harus mereka penuhi," ujar Hensah.
"Para tahanan yang belum mendapatkan keputusan dari pengadilan, belum berhak mendapatkan remisi," paparnya.
Hensah menambahkan, para warga binaan yang mendapat remisi bebas, dijemput oleh pihak keluarga masing-masing.
"Tadi ada juga satu orang yang mungkin keluarganya tidak bisa menjemput atau mungkin juga tidak tahu kalau hari ini yang bersangkutan pulang, sehingga tadi kita pesankan ojol untuk mengantar yang bersangkutan pulang ke keluarganya," tandasnya.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pemberian Remisi Dihadiri Pihak Keluarga
Sementara salah satu warga binaan juga sempat menangis haru ketika proses pemberian remisi yang juga dihadiri pihak keluarga yang datang menjemput.
"Iya senang bisa langsung bebas murni, bisa ketemu lagi sama keluarga," ujar Deni Subarja, warga binaan yang langsung bebas murni.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement