Kemarahan Erick Thohir pada Faizal Assegaf Dinilai Wajar, Aktivis 98 Sarankan Restoratif Justice

Mustar menjelaskan dalam banyak peristiwa sejarah, lebih mudah mendamaikan musuh untuk menjadi sahabat, dibanding mendamaikan sahabat yang berkhianat.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Sep 2022, 06:25 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2022, 19:48 WIB
Erick Thohir menandatangani pembuatan laporan polisi di Ruang Konsul SPKT Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/8) petang (istimewa)
Erick Thohir menandatangani pembuatan laporan polisi di Ruang Konsul SPKT Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/8) petang (istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Salah satu aktivis 98, Mustar Bona Ventura, menanggapi persoalan antara pegiat media sosial Faizal Assegaf dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir. Ia mengaku memahami kemarahan Erick Thohir.

"Kalau saya tetap berpikir seperti arahannya Pak Presiden, kenapa saya lebih suka pendekatannya itu restoratif justice lah. Artinya bahwa jika masing-masing itu berkenan, bersedialah. Saya tuh bersedia memfasilitasi kedua belah pihak untuk ngopi bareng," kata Mustar saat dihubungi, Rabu, (31/8/2022).

Mustar menjelaskan dalam banyak peristiwa sejarah, lebih mudah mendamaikan musuh untuk menjadi sahabat, dibanding mendamaikan sahabat yang berkhianat.

"Tapi masing-masing pihak bersikeras, maka langkah hukum sebagai mekanisme mencari keadilan juga bisa menjadi pilihan," kata dia.

Meskipun demikian, dia berharap langkah hukum adalah opsi terakhir. Ia menekankan bahwa permasalah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Pandangan saya sih seharusnya ngopi bareng lah. Iya dong, ngapain sih, gitu lho," katanya.

Mustar menambahkan seharusnya antara Faizal dan Erick saling memahami akar persoalannya. Tapi ia mengaku tidak terlalu jauh memahami konflik di antara kasus ini.

"Yang saya lihat sudah saling lapor melapor. Kalau saya lihat dari case-nya bisa lah ngopi bareng, dan bisa saling memaafkan. Bisa saling memahami, bisa diselesaikan lewat upaya ngopi bareng," katanya.

Mengenai adanya kemungkinan terkait dengan politik atau Pilpres 2024, Mustar mengakui apapun bisa terjadi.

"Karena memang 2024 menjelang tahun politik ya apapun mungkin-mungkin saja, karena sudah mendekati tahun politik apapun situasinya kemungkinan apapun bisa terjadi. Memang rumit, kalau menjelang tahun politik ini," katanya.

Laporkan Faizal Assegaf

Aktivis 98, Faizal Assegaf saat mengecek laporan dirinya terkait video dugaan penghinaan Mentneri BUMN Erick Thohir. (Istimewa)
Aktivis 98, Faizal Assegaf saat mengecek laporan dirinya terkait video dugaan penghinaan Mentneri BUMN Erick Thohir. (Istimewa)

Pengacara Erick Thohir, Ifdhal Kasim, menjelaskan kliennya sudah hadir sebagai saksi pelapor dalam laporan dugaan fitnah yang dilakukan Faizal Assegaf di Bareskrim Polri. Menurut Ifdhal, kliennya datang dan memeberi keterangan pada Senin (29/8) petang.

“Erick datang sebagai seorang warga negara dan seorang ayah untuk mengadukan apa yang dia alami, apa yang dia rasakan terkait dengan serangan kepada martabat pribadinya, sekaligus martabat keluarga besarnya,” kata Ifdhal dalam keterangan pers diterima, Selasa (30/8/2022).

Ifdhal menambahkan, sebagai seorang kepala keluarga dan kepala dalam keluarga besarnya, Erick mempunyai kewajiban untuk menjaga marwah dan martabatnya. Melalui laporan ke polisi, Erick Thohir menggunakan haknya sebagai warga negara untuk dapat perlakuan yang sama dengan warga negara lain di depan hukum.

"Kita ingin sampaikan bahwa, pertama ada tuduhan dari Faizal, bahwa beliau (Erick) tidak melaporkan. Sekarang ada tuduhan baru lagi bahwa beliau (Erick) datang secara goib. Itu cara Faizal lari dari tanggungjawabnya," ucap Ifdhal.

Ifdhal menjelaskan, proses pelaporan Erick diberikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri. Erick menceritakan langsung terkait apa yang dialaminya. Menurut Ifdhal, proses pemberkasan informasi sudah selesai dan dokumen pelaporan sudah ditandatangani.

"Hari ini saksi-saksi sudah menandatangani keterangan mereka yang disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber," ungkap Ifdhal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya