Susul Ferdy Sambo Dipecat Polri, Ini Peran Kompol Baiquni dan Chuck di Kasus Brigadir J

Polri kembali memecat dua polisi yang diduga melakukan obstruction of justice kasus kematian Brigadir J. Keduanya merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Sep 2022, 11:18 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2022, 11:15 WIB
Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah Ferdy Sambo, Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Kompol Chuck Putranto (CP) dan Kompol Baiquni Wibowo (BW) terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan upaya Obstruction of Justice menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J. Keduanya merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri.

Kompol Chuck Putranto adalah mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Sementara Kompol Baiquni Wibowo (BW) adalah mantan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, keduanya memiliki peran yang sama dalam upaya pengaburan fakta dan pengerusakan barang bukti di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Perannya BW sama dengan Pak CP, aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV itu yang paling berat," tutur Dedi kepada wartawan, Minggu (4/9/2022).

Upaya tersebut, lanjut Dedi, membuat proses penyidikan awal terganggu dan menyulitkan penggalian fakta perkara tindak pidana. Perbuatan keduanya pun dikenakan sanksi etika yakni perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela.

"Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," kata Dedi.

Sebelumnya, Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo selesai menjalani Sidang etik terkait dugaan menghalang-halangi penyidikan atau Obstruction of Justice (OJ) soal kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.

 

Disidang Selama 12 Jam

Diperiksa 12 Jam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Tak Ditahan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, dihentikan sementara setelah berlangsung selama sekitar 12 jam lebih. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kapala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pelaksanaan sidang etik terhadap terduga Kompol BW sudah selesai dilaksanakan selama 12 Jam.

"Pada malam hari ini sudah dilaksanakan pelaksanaan sidang komisi kode etik terhadap terduga pelanggar Kompol BW. Pelaksanaan sidang kurang lebih sekitar hampir 12 jam ya, yang digelar dari pagi tadi sekitar jam setengah 10 baru berakhir kurang lebih jam 21.10 Wib," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Dari hasil sidang yang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing ini, Baiquni dikenakan Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b.

Kemudian Pasal 6 ayat 2 huruf b Pasal 8 huruf c angka 1 Pasal 10 ayat 1 huruf F perpol no 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi etik polri.

"Dari sidang tadi diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang. Sanksi etika yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Sanksi administrasi berupa penepatan khusus selama 23 hari di patsus di Provost," ujarnya.

Baiquni juga diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Korps Bhayangkara.

"Yang kedua adalah pemberentian Tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," sebutnya.

 

Ajukan Banding

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Sebuah layar TV menampilkan Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Sidang etik Ferdy Sambo yang digelar secara tertutup ini turut menghadirkan sejumlah saksi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga telah memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Chuck merupakan salah satu tersangkakasus obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J alias Yoshua Hutabarat. Dalam putusannya, Chuck divonis dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Dia menjadi orang kedua yang dipecat Polri setelah Ferdy Sambo.

"Sanksi administrasi pertama, penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari (5-29 agustus 2022) di ruang patsus biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar. Sanksi kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri , Jumat (2/9/2022).

Menurut Dedi, mendapatkan vonis tersebut, Chuck memutuskan untuk melakukan banding. Menurut Dedi, banding adalah hak dibolehkan terhadap yang bersangkutan.

"Telah diputuskan dalam Komisi sidang kode etik dan yang bersangkutan menyatakan banding. Banding itu hak yang bersangkutan, proses tetap berjalan," jelas Dedi.

Dedi menambahkan, untuk banding akan dilakukan oleh komisi banding. Polri akan berkoordinasi dengan Biro Waprov dan Divisi Hukum Polri terkait hal tersebut.

"Khusus untuk sidang banding tentu nanti akan disiapkan komisi banding koordinasi antara bir waprov dengan divkum polri," Dedi menutup.

 

7 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Komnas HAM Tinjau TKP Penembakan Brigadir J
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara saat tiba untuk meninjau TKP kasus penembakan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). Selain itu, Komnas HAM akan mengecek jejak upaya penghalangan proses hukum (obstruction of justice). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Diketahui, Polri menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka obstruction of justice kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satunya Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Porpam Polri.

"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Adapun para tersangka Obstruction of Justice itu adalah Irjen Ferdy Sambo (FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan (HK) selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, dan mantan Kombes Agus Nurpatria (ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin (AR) selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW) selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (CP) selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto (IW) selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

"IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Dedi.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut. Mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP.

"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.

Infografis Menanti Sidang Maraton 34 Polisi Diduga Pelanggar Etik, Bakal Menyusul Ferdy Sambo?
Infografis Menanti Sidang Maraton 34 Polisi Diduga Pelanggar Etik, Bakal Menyusul Ferdy Sambo? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya