Sopir Ferdy Sambo Bharada Sadam Disanksi Demosi 1 Tahun, Ini Pelanggarannya

Bharada Sadam merupakan seorang ajudan yang ditugaskan sebagai sopir Ferdy Sambo. Dia turut terseret dalam pusaran kasus kematian Brigadir J. Namun perbuatannya termasuk kategori pelanggaran sedang.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Sep 2022, 02:12 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2022, 02:12 WIB
Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Sebuah layar TV menampilkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Sidang kode etik ini dilakukan untuk memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo atas pidana yang dilakukan terkait pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sopir mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun terkait pelanggaran etik dalam penaganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sanksi demosi terhadap Bharada Sadam ini diputuskan lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (12/9/2022).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan bahwa Bharada Sadam merupakan ajudan yang bertugas sebagai sopir Ferdy Sambo.

"Ya, betul (Bharada Sadam) driver-nya (Ferdy Sambo)," kata Dedi lewat pesan singkat, seperti dikutip dari Antara.

Bharada Sadam menjalani sidang etik karena dianggap tidak profesional menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir J. Pelanggaran yang dilakukan Sadam termasuk kategori sedang.

Sidang etik Bharada Sadam dilakukan secara tertutup. Namun, pada saat pembacaan putusan disiarkan secara langsung melalui portal Polri TV yang dapat dipantau media secara streaming.

Dilihat dari portal Polri TV, Ketua Sidang Komis Etik Kombes Racmat Pamudji membacakan putusan bahwa Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Yang bersangkutan juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata kata Rachmat Pamudji.

Dalam sidang tersebut juga dibacakan fakta yang meringankan Bharada Sadam sebagai terduga pelanggar kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan. Akibat perbuatannya, dia telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.

 

Bharada Sadam Intimidasi Wartawan di Rumah Sambo

Pengaman Brimob Bersenjata Lengkap Belang Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J
Anggota Brimob berpatroli di depan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo dan rumah dinas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, fakta yang memberatkan, perbuatan Bhadara Sadam telah menjadi pemberitaan viral di media mainstream dan media daring.

Seperti dilansir Antara, dalam sidang etik terungkap bahwa Bharada Sadam melakukan pelanggaran berupa mengintimidasi serta mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan detik.com dan CNN saat melakukan peliputan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan.

Ketua sidang komisi mengatakan bahwa perbuatan tersebut menghambat kebebasan pers. Hendaknya Bharada Sadam selaku anggota Polri dapat diberikan pengertian secara santun.

Bharada Sadam tergabung dalam Pleton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri pada tanggal 22 Agustus lalu bersama 23 anggota Polri lainnya dimutasi sebagai Tamtama Pelayanan Markas (TA Yanma) Polri.

 

5 Polisi Dipecat Terkait Kasus Brigadir J

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Sebuah layar TV menampilkan Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Sidang etik Ferdy Sambo yang digelar secara tertutup ini turut menghadirkan sejumlah saksi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Setelah kasus Brigadir J bergulir, sampai hari ini Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap delapan anggota Polri. Lima di antaranya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH), yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Dua orang dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun terhadap AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam. Sementara itu, AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Saat ini ada tiga anggota Polri terkait dengan pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) yang menunggu antrean untuk disidang etik, yakni mantan Karo Paminal Propam Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Infografis Daftar Perwira Polri Kena Mutasi Imbas Kasus Brigadir J
Infografis Daftar Perwira Polri Kena Mutasi Imbas Kasus Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya