Update Jumat 16 September 2022: 6.405.044 Positif Covid-19, Sembuh 6.218.708, Meninggal 157.876

Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Kamis 15 September 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Jumat (16/9/2022) pada jam yang sama.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 16 Sep 2022, 17:33 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2022, 17:00 WIB
FOTO: Waspada Ancaman Omicron hingga Februari Mendatang
Kepadatan calon penumpang kereta Commuter Line (KRL) di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Data sementara Kementerian Kesehatan hingga 10 Januari 2022, total ada 506 kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 masih terus melaporkan adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia.

Bertambah 2.358 orang positif Covid-19 pada hari ini, Jumat (16/9/2022).

Total akumulatifnya di Indonesia terdapat 6.405.044 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 sampai saat ini.

Untuk kasus sembuh bertambah 2.997 orang pada hari ini. Jadi di Indonesia hingga kini total akumulatif ada 6.218.708 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19.

Sementara itu, pada hari ini kasus meninggal dunia ada penambahan 27 orang. Dengan begitu, total akumulatif terdapat 157.876 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.

Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Kamis 15 September 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Jumat (16/9/2022) pada jam yang sama.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan rumah susun atau Rusun Wisma Atlet Kemayoran menjadi Rumah Sakit Darurat dan isolasi terpusat Covid-19 selama pandemi sejak 2020.

Mengacu pada Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kementerian PUPR dan BNPB dari Tahun Anggaran 2020 hingga Tahun Anggaran 2022, status Wisma Atlet sebagai RSDC-19 akan berakhir pada 31 Desember 2022.

Ditjen Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama sejumlah perwakilan kementerian dan instansi pemerintah melaksanakan pembahasan Percepatan Serah Terima Aset Bangunan Gedung Rumah Susun (Rusun) Wisma Atlet Kemayoran.

Dirjen Perumahan PUPR Iwan Suprijanto mengatakan pembahasan tersebut dilaksanakan sehubungan dengan akan berakhirnya masa peminjaman bangunan gedung Rusun Wisma Atlet Kemayoran sebagai Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC-19) dan berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian PUPR dan BNPB.

"Setelah perjanjian kerja sama ini berakhir, aset akan diserahkan kembali kepada Kementerian PUPR," ujar dia dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).

 

Kendala Serah Terima

FOTO: 2 Tahun COVID-19 di Indonesia
Suasana tempat karantina pasien COVID-19 Wisma Atlet, Jakarta, Kamis (3/3/2022). Hingga dua tahun berselang, pada 2 Maret 2022, pemerintah mencatat ada 5.630.096 kasus positif COVID-19 di Indonesia sejak pengumuman kasus pertama. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menurut Iwan, Rusun Wisma Atlet Kemayoran belum dapat diserahterimakan dan alih status karena masih digunakan sebagai RSDC-19 dan harus menunggu instruksi dari Presiden Jokowi terkait penghentian penggunaan Wisma Atlet.

"Terkait masa Perjanjian Kerjasama yang akan berakhir, diharapkan dilakukan join audit antar Kementerian PUPR dengan semua pihak terkait kerusakan akibat penggunaan Rumah Sakit Darurat Covid-19, untuk selanjutnya dapat dilakukan tindak lanjut perbaikan," kata Iwan.

Sementara itu dalam pertemuan yang digelar pada 14 September 2022 selain dari jajaran Kementerian PUPR juga dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Kodam Jaya/Jayakarta.

Sekjen Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah menyatakan Ditjen Perumahan PUPR dan BNPB dapat melakukan pembahasan tentang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan menyelesaikan semua kewajiban kedua pihak dengan tuntas dan cepat serta mengkapitalisasi ulang aset yang ada untuk diusulkan kembali kepada Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu.

Kepala BP2P Jawa 1, Firsta Ismet menyampaikan paparan mengenai status PKS antara Kementerian PUPR dan BNPB dari Tahun Anggaran 2020 hingga Tahun Anggaran 2022 sebagai RSDC-19 yang akan berakhir pada 31 Desember 2022.

"Terdapat beberapa kendala dan permasalahan yang mesti diselesaikan, antara lain kerusakan yang diakibatkan pemakaian bangunan rusun sebagai RSDC-19 dan tempat isolasi terpusat Covid-19," katanya.

Selain itu bangunan rusun yang sudah berubah fungsi pada tower 4, 5, 6 dan 7 menjadi RS dan ICU, terdapat beberapa tunggakan pekerjaan di Tahun 2020 dan 2021 serta terdapat alkes aset BMN dari Kemenkes yang menempel pada bangunan Rusun.

 

Dipakai Sejak 2022

FOTO: 2 Tahun COVID-19 di Indonesia
Suasana tempat karantina pasien COVID-19 Wisma Atlet, Jakarta, Kamis (3/3/2022). Hingga dua tahun berselang, pada 2 Maret 2022, pemerintah mencatat ada 5.630.096 kasus positif COVID-19 di Indonesia sejak pengumuman kasus pertama. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Rusun Wisma Atlet Kemayoran digunakan menjadi RS Darurat Covid-19 sejak 23 Maret 2020 atas arahan Presiden Joko Widodo dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Langkah strategis ini merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi lonjakan pasien Covid-19 dan menyediakan tempat perawatan yang layak.

Menurut Kepala Biro Umum Kementerian Setneg, Piping Supriatna, perencanaan awal Rusun Wisma Atlet Kemayoran diperuntukkan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan diserahkan kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Namun saat itu digunakan sementara untuk mendukung Asian Games dan Asian Para Games lalu berkembang menjadi rusun ASN, TNI, dan POLRI dan terakhir RSDC-19.

 

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Jakarta Menuju Kenormalan Baru
Pejalan kaki menggunakan masker di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (27/5/2020). Empat provinsi di Indonesia termasuk DKI Jakarta akan mulai melakukan persiapan menuju new normal atau tatanan kehidupan baru menghadapi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Infografis Syarat Pasien Covid-19 Varian Omicron Isolasi Mandiri di Rumah. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Syarat Pasien Covid-19 Varian Omicron Isolasi Mandiri di Rumah. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya