Masa Pinjam Wisma Atlet Sebagai RS Darurat Covid-19 Segera Habis

Rusun Wisma Atlet Kemayoran belum dapat diserahterimakan dan alih status karena masih digunakan sebagai RS Darurat Covid-19

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 16 Sep 2022, 14:00 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2022, 13:53 WIB
FOTO: 2 Tahun COVID-19 di Indonesia
Suasana tempat karantina pasien COVID-19 Wisma Atlet, Jakarta, Kamis (3/3/2022). Hingga dua tahun berselang, pada 2 Maret 2022, pemerintah mencatat ada 5.630.096 kasus positif COVID-19 di Indonesia sejak pengumuman kasus pertama. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan rumah susun atau Rusun Wisma Atlet Kemayoran menjadi Rumah Sakit Darurat dan isolasi terpusat Covid-19 selama pandemi sejak 2020.

Mengacu pada Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kementerian PUPR dan BNPB dari Tahun Anggaran 2020 hingga Tahun Anggaran 2022, status Wisma Atlet sebagai RSDC-19 akan berakhir pada 31 Desember 2022.

Ditjen Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama sejumlah perwakilan kementerian dan instansi pemerintah melaksanakan pembahasan Percepatan Serah Terima Aset Bangunan Gedung Rumah Susun (Rusun) Wisma Atlet Kemayoran.

Dirjen Perumahan PUPR Iwan Suprijanto mengatakan pembahasan tersebut dilaksanakan sehubungan dengan akan berakhirnya masa peminjaman bangunan gedung Rusun Wisma Atlet Kemayoran sebagai Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC-19) dan berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian PUPR dan BNPB.

"Setelah perjanjian kerja sama ini berakhir, aset akan diserahkan kembali kepada Kementerian PUPR," ujar dia dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).

Menurut dia, Rusun Wisma Atlet Kemayoran belum dapat diserahterimakan dan alih status karena masih digunakan sebagai RSDC-19 dan harus menunggu instruksi dari Presiden Jokowi terkait penghentian penggunaan Wisma Atlet.

"Terkait masa Perjanjian Kerjasama yang akan berakhir, diharapkan dilakukan join audit antar Kementerian PUPR dengan semua pihak terkait kerusakan akibat penggunaan Rumah Sakit Darurat Covid-19, untuk selanjutnya dapat dilakukan tindak lanjut perbaikan," katanya.

Sementara itu dalam pertemuan yang digelar pada 14 September 2022 selain dari jajaran Kementerian PUPR juga dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Kodam Jaya/Jayakarta.

 

Kendala Serah Terima

Satu Juta Kasus COVID-19 di Indonesia
Tenaga kesehatan sebelum bertugas di RSDC Wisma Atlet, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Data Satgas Covid-19 per Selasa (26/1) mencatat kasus COVID-19 di Indonesia bertambah 13.094 sehingga total menyentuh angka satu juta, tepatnya 1.012.350. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sekjen Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah menyatakan Ditjen Perumahan PUPR dan BNPB dapat melakukan pembahasan tentang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan menyelesaikan semua kewajiban kedua pihak dengan tuntas dan cepat serta mengkapitalisasi ulang aset yang ada untuk diusulkan kembali kepada Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu.

Kepala BP2P Jawa 1, Firsta Ismet menyampaikan paparan mengenai status PKS antara Kementerian PUPR dan BNPB dari Tahun Anggaran 2020 hingga Tahun Anggaran 2022 sebagai RSDC-19 yang akan berakhir pada 31 Desember 2022.

"Terdapat beberapa kendala dan permasalahan yang mesti diselesaikan, antara lain kerusakan yang diakibatkan pemakaian bangunan rusun sebagai RSDC-19 dan tempat isolasi terpusat Covid-19," katanya.

Selain itu bangunan rusun yang sudah berubah fungsi pada tower 4, 5, 6 dan 7 menjadi RS dan ICU, terdapat beberapa tunggakan pekerjaan di Tahun 2020 dan 2021 serta terdapat alkes aset BMN dari Kemenkes yangmenempel pada bangunan Rusun.

 

Dipakai Sejak 2022

FOTO: 2 Tahun COVID-19 di Indonesia
Suasana tempat karantina pasien COVID-19 Wisma Atlet, Jakarta, Kamis (3/3/2022). Hingga dua tahun berselang, pada 2 Maret 2022, pemerintah mencatat ada 5.630.096 kasus positif COVID-19 di Indonesia sejak pengumuman kasus pertama. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Rusun Wisma Atlet Kemayoran digunakan menjadi RS Darurat Covid-19 sejak 23 Maret 2020 atas arahan Presiden Joko Widodo dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Langkah strategis ini merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi lonjakan pasien Covid-19 dan menyediakan tempat perawatan yang layak.

Menurut Kepala Biro Umum Kementerian Setneg, Piping Supriatna, perencanaan awal Rusun Wisma Atlet Kemayoran diperuntukkan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan diserahkan kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Namun saat itu digunakan sementara untuk mendukung Asian Games dan Asian Para Games lalu berkembang menjadi rusun ASN, TNI, dan POLRI dan terakhir RSDC-19.

Infografis Menyulap Wisma Atlet Jadi RS Darurat Corona. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Menyulap Wisma Atlet Jadi RS Darurat Corona. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya