Rasamala Aritonang Jadi Pengacara Ferdy Sambo: Bukan Keputusan Sederhana

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang didaulat menjadi pengacara mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Sep 2022, 07:23 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2022, 07:23 WIB
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan eks penyidik KPK Rasamala Aritonang menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi.
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (dua dari kiri) dan eks penyidik KPK Rasamala Aritonang (dua dari kanan) menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi. (Merdeka/Lydia Fransisca)

Liputan6.com, Jakarta Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang didaulat menjadi pengacara mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dia merupakan mantan kolega Novel Baswedan di lembaga antirasuah, KPK.

Rasamala Aritonang mengatakan, pilihannya menjadi pengacara Ferdy Sambo adalah keputusan yang independen dan tidak didorong pihak manapun.

"Jadi, memang ini keputusan independen dan tidak ada kaitannya dengan ada dorongan pihak lain atau pihak ketiga atau pihak manapun. Jadi, prinsipnya ini keputusan independen dalam konteks profesi kami sebagai seorang advokat," kata Nirmala ketika konferensi pers di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu 28 September 2022 kemarin.

Dia mengatakan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, apakah ada peluang pembelaannya berhasil.

"Lawyer, advokat, itu kan memang independen. Artinya, dia memutuskan sendiri, memilih sendiri. Nah, kami kan memang memberikan bantuan kepada mereka yang memang membutuhkan. Tentu setelah kami menilai juga bahwa apakah kasus ini misalnya ada peluang untuk melakukan pembelaan atau tidak," kata Rasamala.

Oleh karena itu, dia menegaskan, keputusan untuk menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo bukan lah hal yang sederhana. Dia pun perlu mengonfirmasi dan berdiskusi dengan banyak pihak sebelum memutuskan untuk membela suami Putri Candrawathi itu.

"Makanya, untuk memutuskan ini juga bukan hal yang sederhana karena kami harus melakukan, mengecek dulu, mengkonfirmasi langsung kepada Ibu Putri, kepada Pak Sambo. Kemudian, berdiskusi banyak dengan tim juga melihat bukti-bukti yang sudah, gitu. Baru kemudian bisa mengambil keputusan," tutur Rasamala.

Dia berharap bisa mengawal kasus ini sesuai dengan porsi profesinya.

"Nah mudah-mudahan kita bisa kawal semua. Jadi apa yang kami lakukan itu bisa berjalan sesuai dengan profesi kami, jaksa juga diawasi, hakim nanti memutus juga diawasi semua oleh kita gitu. Jadi semua bisa berjalan dengan fair, gitu," kata Rasamala.

2 Pengacara Baru

Koordinator pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus kematian Brigadir J telah menunjuk dua pengacara baru untuk mendampingi kedua kliennya. Mereka adalah eks punggawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.

Febri yang merupakan mantan Jubir KPK didapuk mendampingi Putri Candrawathi dalam menghadapi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sementara Rasamala yang merupakan mantan Kabag Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK menjadi pendamping Ferdy Sambo di kasus yang sama.

“Mas Febri Diansyah menjadi kuasa hukum Bu Putri Candrawathi dan Pak Rasamala kuasa hukum Pak Ferdy Sambo,” kata Arman saat jumpa pers di Hotel Erian Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Menurut Arman, ada pesan khusus yang dititipkan Sambo dan Putri untuk disampaikan kepada masyarakat terkait kasus yang menyeret dirinya dan sejumlah anggota Polri hingga berujung pemberhentian dengan tidak hormat alias pemecatan.

“Kami sadari kekeliruan yang pernah terjadi. Harapan kami semoga proses hukum akan berjalan obyektif dan berkeadilan,” tutur Arman menirukan pesan Sambo.

Sebagai pengacara, Arman berharap semua proses hukum berjalan sesuai dengan koridor peradilan. Dia menolak segala bentuk yang mengadili Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di luar peradilan.

“Kami berharap dan menghormati agar jalannya peradilan dan tidak membuat peradilan di luar peradilan,” kata Arman menandasi.

Febri Diansyah Bakal Dampingi Putri Candrawathi

Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengakui telah menjadi bagian dari tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang tersandung kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif," tutur Febri kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Menurut Febri Diansyah, dia bergabung menjadi bersama tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi usai mempelajari perkara dan bertemu langsung dengan istri mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," jelas dia.

Selain Febri, dalam undangan jumpa pers mengenai kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang beredar juga ada nama Rasamala Aritonang yang merupakan mantan pegawai KPK, turut bergabung menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Jadi, sebagai Advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," Febri menandaskan.

Berkas Lengkap

Pelukan Erat Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J lengkap alias P21.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

"Perkara ini pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2022).

Menurut Fadil, berkas perkara seluruh tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah memenuhi syarat formil dan materiil.

"Bahwa hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, Kabareskrim dan Jampisum berjalan efektif. Sehingga yang selama ini berkas perkara bolak balik kami tidak ada bolak balik," kata Fadil.

 

Reporter: Lydia Fransisca 

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya