KPK Periksa Mantan Pegawainya Rasamala Aritonang, Terkait Kasus SYL?

Rasamala yang merupakan Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menjadi tim kuasa hukum SYL bersama dengan Febri Diansyah dan Donal Fariz.

oleh Tim News Diperbarui 19 Mar 2025, 14:50 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2025, 14:48 WIB
Eks pegawai KPK Rasamala Aritonang
Mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang. (Sumber: foto pribadi Rasamala Aritonang)... Selengkapnya

 

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendadak memanggil mantan pegawainya sendiri, Rasamala Aritonang pada hari ini, Rabu (19/3/2025).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama RA, karyawan swasta," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya.

Rasamala rupanya diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Rasamala yang merupakan Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menjadi tim kuasa hukum SYL bersama dengan Febri Diansyah dan Donal Fariz.

Kini Rasamala dipersiksa sebagai saksi di kasus TPPU untuk tersangka SYL.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian dengan tersangka SYL," kata Tessa.

Sebagaimana diketahui, SYL telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU yang saat ini masih bergulir di tangan penyidik KPK. Nantinya eks gubernur Sulawesi Selatan tersebut bakal didakwa atas dugaan gratifikasi dan TPPU dengan total Rp 104,5 miliar.

KPK sendiri sempat ingin mempercepat pemberkasan perkara TPPU SYL hanya saja tidak ada kejelasan setelah eks Mentan itu telah divonis 10 tahun penjara di Pengadilan tingkat pertama, lalu diperberat menjadi 12 tahun di Pengadilan Tinggi Jakarta.

 

Promosi 1

KPK Segera Eksekusi SYL Usai Kasasi Ditolak MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi terkait hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023.

"Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali/PK)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (2/3/2025) seperti dilansir Antara.

 Tessa mengatakan KPK mengapresiasi atas amar putusan majelis hakim pada kasasi dengan terdakwa SYL.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi, sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif.

Selain pemberian efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery.

Dalam modus perkara ini, pemerasan dalam jabatan juga menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada area manajemen ASN.

Selanjutnya, KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

 

Infografis

Infografis SYL di Persidangan Sebut Firli Bahuri Terima Rp 1,3 Miliar. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis SYL di Persidangan Sebut Firli Bahuri Terima Rp 1,3 Miliar. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya