Liputan6.com, Jakarta Baim Wong dan Paula Verhoeven menuai kecaman setelah membuat konten video prank terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Salah satunya datang dari Ormas Sahabat Polisi Indonesia.
Menurut Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh, sebagai publik figur, Baim dan Paula sedianya memberikan contoh yang baik kepada publik. Bukan menjadikan kasus KDRT sebagai bahan lelucon.
"Ya, kami mengecam keras sikap keduanya, karena telah membuat preseden buruk publik terhadap kepolisian," ujar dia, Senin (3/10/2022) siang.
Advertisement
Baca Juga
Belakangan, Baim Wong bersama sang istri, Paula Verhoeven telah mendatangi Polsek Kebayoran Lama. Karena kontennya menuai polemik, pemilik Wong Entertainment tersebut meminta maaf.
Baim pun mengaku siap menerima semua teguran dan akan menjadikannya pembelajaran untuk tidak melakukan hal yang sama.Â
"Tidak apa-apa memang harus seperti ini jadi tolong tegur saya terus kalau saya salah, karna saya manusia pikirannya tidak kenapa-napa ternyata ya begini, cuma tegur terus gpp, biar belajar terus," ujar dia.Â
Berikut seputar konten video prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven yang tuai kecaman publik dihimpun Liputan6.com:Â
Â
1. Baim Minta Maaf
Baim Wong dan Paula Verhoeven menyampaikan permintaan maaf atas konten video prank terkait KDRT. Mereka datang ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
"Saya ke sini mau minta maaf karena saya salah, intropeksi diri karena tidak boleh, kita harus hargai institusi pemerintah kita, mudah-mudahan mengerti," kata Baim di Polsek Kebayoran Lama.
Baim mengaku tak mengira konten video prank KDRT menimbulkan polemik. Sebenarnya, sang istri Paula Verhoeven sudah mengingatkan untuk mengurungkan niat membuat konten semacam itu.
"Istri saya juga sudah memperingatkan, cuman saya pribadi yang punya ide. kasian dia, bukannya saya membela, kejadiannya seperti itu memang, semuanya sih sebenarnya balik lagi instropeksi salah," ujar dia.
Karenanya, Baim menerima atas segala bentuk teguran yang diterima pascakonten video KDRT beredar. Ia pun berjanji menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran supaya tak terulang kembali di kemudian hari.
Advertisement
2. Kronologi
Kapolsek Kebayoran Lama Febriman Sarlase menerangkan, video prank terkait KDRT dibuat oleh Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama pada Sabtu, 1 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 WIB.
Febriman menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sebagaimana SOP yang ada. Namun, begitu hendak dibuatkan laporan, Baim Wong muncul untuk memberitahukan maksud dan tujuan kepada anggota polisi tersebut.
"Sebelum dibuatkan laporan, belum menceritakan kronologis, tidak begitu lama, sdr Baim masuk ke dalam dan menyatakan 'bapak kena prank'," kata Febriman di Polsek Kebayoran Lama, Senin (3/10/2022).
"Itulah yang sangat disayangkan secara pribadi maupun institusi, itu untuk kepentingan konten pribadi, di mana dilakukan di institusi kepolisian," sambung dia.
Saat ini, Polsek Kebayoran Lama sedang berkoordinasi dengan pimpinan Polres Jaksel, mengingat Baim dan Paula termasuk publik figure.
"Nanti akan diambil alih oleh Polres, nanti perkembangan sore akan ada kabar dari Polres, entah itu dibikin LP, akan ditentukan sore hari," ujar dia.
3. Proses Hukum Tetap Berjalan
Febriman juga menanggapi permintaan maaf atas konten prank KDRT tersebut. Menurut dia, itu adalah hak dari Baim Wong dan Paula Verhoeven.
"Silakan saja, sah tanpa mengesampingkan perbuatannya yang mencemarkan institusi, membuat prank untuk konten pribadi di kantor polisi, nanti kita tunggu perkembangan dari polres, dan nanti akan diambil alih polres," ujar dia.
Namun, kata Febriman proses hukum tetap berjalan. "Iya tetap akan kita tindak lanjuti, kita proses hukum, sore nanti akan ada perkembangan, dari polres. Perkembangan tunggu dari Polres," tandas dia.
Advertisement
4. Mengarah Pidana dan Jerat Pasal
Video prank terkait KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven. Disebut itu mengarah ke ranah pidana.
"Iya nanti kita koordinasikan lagi dengan Kapolsek Kebayoran Lama. Cuma itu mengarah pidana itu, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi dalam keterangannya, Senin (3/10/2022).
Dia menerangkan, ada sanski bagi siapapun yang membuat laporan palsu. Pelapor dapat dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Mengarah Pasal 220 soal laporan palsu. Mengarah betul. Pidana itu karena kan dia bohong. Lain kalau betulan," ungkap Nurma.
Dia menerangkan, dalih prank tidak bisa jadi alasan untuk lolos dari jerat hukum. Nurma kembali menegaskan, konten prank Baim Wong dan Paula Verhoeven soal KDRT masuk perbuatan pidana .
"Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya prank. Kan kaga bisa main main apalagi kejadiannya bohong," jelas Nurma.
5. Terancam 1 Tahun Bui
Muhammad Ibrahim atau yang sering di sapa Baim Wong berserta Istrinya dilaporkan oleh Sahabat Kepolisian ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus video Prank yang dilakukannya di Polsek Metro Kebayoran Lama pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Dalam laporan tersebut dituliskan disangkakan pasal 220 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan.
"Pasal 220. Ancamannya 1 tahun 6 bulan," ucap Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zalzalbella di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10).
"Karena beliau itu melaporkan sebuah KDRT yang ternyata tidak ada," tambah Zalzabell
Zalzalbella mengatakan, pihaknya juga telah menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar video prank KDRT tersebut.
Lebih lanjut, Zalzabella juga menyebutkan konten yang dibuat oleh Baim Wong dan istrinya merupakan suatu bentuk pembodohan kepada publik. Terlebih konten tersebut dilakukan ke aparat berwajib yang memang mengayomi masyarakat termasuk dalam hal KDRT.
"Karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," ucapnya.
Â
Widiyaningsih
Advertisement