Penjelasan Pengacara Paula Verhoeven Soal Laporan ke Komisi Yudisial Terkait Putusan Cerai dengan Baim Wong

Pengacara Paula menyoroti sidang yang seolah digelar terbuka sebelum putusan.

oleh M Altaf Jauhar Diperbarui 21 Apr 2025, 15:00 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2025, 15:00 WIB
Look Andalan Paula Verhoeven (Instagram/@paula_verhoeven)
Look Andalan Paula Verhoeven (Instagram/@paula_verhoeven)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong memasuki babak baru. Paula melaporkan hakim yang menyidangkan perkara cerainya ke Komisi Yudisial, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma, melihat permasalahan dalam beberapa tahap. Mulai dari persidangan, sebelum putusan cerai, hingga sikap hakim menyampaikan isi putusan cerai ke publik.

"Jadi ini terkait dugaan pelanggaran kode etik prilaku. Nah sebenarnya di situ ada beberapa hal yang kita lihat menjadi suatu permasalahan. Tapi kita bagi menjadi tiga tahap, ada tiga sekuen lah ya," kata Alvon Kurnia Palma di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025).

"Pertama pada saat persidangan. Dan persidangan itu sebenarnya ada dua dimensi, satu dimensi soal substansi atau perkara, dan kemudian di situ juga ada persoalan prilaku," sambung Alvon.

Putusan Melalui e-Court

Alvon juga menyoroti sidang yang seolah digelar terbuka sebelum putusan. Sementara sebelumnya semua sudah bersepakat bahwa putusan cerai disampaikan secara e-court.

"Nah itu jadi pertanyaan bagi kami. Apakah memang dibuka dalam artian memang sesuai dengan agenda atau tidak. Karena sebelumnya kami itu bersepakat semuanya bahwa ini persidangan ecourt," kata Alvon.

Termasuk Pelanggaran?

Alvon mempertanyakan apakah hal itu masuk kategori pelanggaran kode etik, sehingga pihaknya mengadu ke Komisi Yudisial.

"Ternyata ini kan ada persidangan, dan kami tidak tahu sama sekali dari persidangan itu. Nah, itu yang kami pertanyakan, apakah itu memang masuk kategori dari pelanggaran kode etik atau tidak. Kita bertanya ke Komisi Yudisial," jelasnya.

Sikap Hakim

Lalu Alvon menyoroti sikap hakim yang menyampaikan substansi dari suatu perkara perceraian ke publik. Alvon mempertanyakan apakah hal ini diperbolehkan.

"Kami ingin mempertanyakan itu, kok sampai kepada pokok-pokok itu sih sebenarnya diceritakan. Padahal kalau misalnya kita memperbandingkan dengan kode etik yang berlaku, itu kan sebenarnya hanya terkait dengan perusahaan prosedural saja. Kemudian nggak boleh itu cerita yang lebih-lebih daripada itu," ucap Alvon.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya