Liputan6.com, Jakarta Konten video prank terkait KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven menuai polemik. Ormas Sahabat Polisi Indonesia berencana membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
"Hari ini, diwakili Kepala Divisi Sosbud Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong juga istrinya, ke Polda Metro terkait konten KDRT," kata Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh dalam keterangannya, Senin siang.
Baca Juga
Fonda mengecam tindakan yang dilakukan oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven. Seharusnya, sebagai publik figur, mereka memberikan contoh dan teladan yang baik, bukan membuat lelucon yang tidak ada manfaatnya demi konten, apalagi polisi sebagai objek.
Advertisement
"Ya, kami mengecam keras sikap keduanya, karena telah membuat preseden buruk publik terhadap kepolisian," ujar dia.
Fonda mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Sebab, konten yang dibuat Baim Wong bersama istrinya, telah menyakiti hati Kepolisian seluruh Indonesia.
"Sebagai Mitra Strategi Kepolisian, Sahabat Polisi Indonesia tegak lurus untuk mendukung Kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pelanggaran terhadap pasal 220 KUHP," ujar dia.
Terpisah, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan adanya rencana dari Ormas Sahabat Polisi Indonesia yang akan membuat laporan ke Polres Metro Jaksel. Namun, Nurma belum bisa berkomentar banyak.
"Sahabat Polisi Indonesia yang membuat laporan di Polres. Nanti setelah jam 2 saya kabari lagi," ujar dia.
Mengarah Pidana
Polisi turun tangan menyelidiki konten video prank terkait KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven. Disebut itu mengarah ke ranah pidana.
"Iya nanti kita koordinasikan lagi dengan Kapolsek Kebayoran Lama. Cuma itu mengarah pidana itu, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi dalam keterangannya, Senin (3/10/2022).
Dia menerangkan, ada sanski bagi siapapun yang membuat laporan palsu. Pelapor dapat dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Mengarah Pasal 220 soal laporan palsu. Mengarah betul. Pidana itu karena kan dia bohong. Lain kalau betulan," ungkap Nurma.
Dia menerangkan, dalih prank tidak bisa jadi alasan untuk lolos dari jerat hukum. Nurma kembali menegaskan, konten prank Baim Wong dan Paula Verhoeven soal KDRT masuk perbuatan pidana .
"Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya prank. Kan kaga bisa main main apalagi kejadiannya bohong," jelas Nurma.
Advertisement
Kena Kritik LPSK
Wakil Ketua, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Edwin Partogi menolai jika konten tersebut tidak layak. Karena kasus KDRT bukan untuk bahan bercandaan, sebagaimana yang dibuat Baim Wong.
"Sebaiknya kasus KDRT tidak dimanfaatkan untuk prank. Tidak layak untuk jadi bahan main-main dan tidak pantas ditiru," kata Edwin saat dihubungi merdeka.com, Senin (3/10/2022).
Bahkan, Edwin menilai jika konten yang dibuat Baim dan istrinya bisa berujung negatif. Apabila ada pihak yang sebenarnya menjadi korban KDRT namun dianggap sebagai konten bercandaan atau prank.
"Bagaimana kalau kemudian ada korban KDRT yang benar lalu dianggap becandaan? Korban yang alami KDRT itu biasanya sudah serasa hidup di neraka. Pihak-pihak yang menangani biasa sudah panik serasa 'kiamat'," sebut dia.
Awal Mula
Dalam video yang kini telah dihapus, diceritakan Paula mendatangi kantor Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus KDRT yang dialaminya.
Ia bersama tim membawa kamera tersembunyi. Sementara itu, Baim menunggu di dalam mobil. Paula mengarang cerita untuk meyakinkan polisi.
Hingga akhirnya polisi percaya dan memberikan arahan Paula untuk melanjutkan laporannya tersebut. Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian pun terkejut.
Apalagi yang datang untuk melapor pada saat itu adalah artis Paula Verhoeven.
Sementara itu, Baim yang menyaksikan di dalam mobil melalui kamera tersembunyi tampak asyik tertawa.
Advertisement