Liputan6.com, Jakarta Rizky Billar tak memenuhi panggilan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sedianya, pemeriksaan akan dilakukan di Polres Metro Jaksel hari ini, Kamis (6/10/2022).
Ketidakhadiran Rizky Billar dikonfirmasi oleh Penasihat Hukumnya, Adek Erfil Manurung. Dia bersama rekan-rekan bertandang ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Advertisement
Erfil menerangkan, hendak menemui penyidik untuk menyerahkan sepucuk surat berisi ketidakhadiran kliennya pada pemeriksaan hari ini.
"Kita mewakili Rizky Billar untuk menyampaikan surat penundaan pemeriksaan setelah dari dalam nanti kita sampaikan," kata Erfil di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).
Erfil menerangkan, kliennya meminta penyidik mengagendakan ulang pemeriksaan. Erfil memastikan kliennya akan bersikap kooperatif menjalani proses hukum.
"Beliau minta penundaan minggu depan. InsyaAllah minggu depan beliau hadir. Beliau hadir dan kooperatif," ujar dia.
Seperti diberitakan, Lesti Kejora menyambangi di SPKT Polres Metro Jaksel pada Rabu (27/9/2022) malam. Dia hendak mengadukan tindakan suaminya, Rizky Billar setelah menjadi korban kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Terungkap penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena Rizky Billar, selaku sang suami disebut-sebut emosi usai ketahuan selingkuh.
Saat itu, Lesti meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya. Namun, ditolak mentah-mentah oleh Rizky Billar. Dia justru melakukan kekerasan terhadap Lesti Kejora.
Peristiwa itu terjadi kediaman mereka berdua di Jalan Gaharu Ill No. 10 A Kel Cilandak Barat, Jaksel pada Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.
Polisi membeberkan luka-luka yang dialami oleh penyanyi Lesti Kejora. Di antarnya, pergeseran pada bagian tulang leher. Adapun, luka itu akibat korban dibanting dua kali oleh suaminya, Rizky Billar.
Ada Unsur Pidana
Ada pula beberapa luka lebam yang tampak di wajah. Polisi mengklaim telah mengantongi foto-foto yang memperlihatkan luka-luka pada tubuh artis Lesti Kejora.
Peristiwa itu selain meninggalkan luka fisik juga trauma psikis. Bahkan, Lesti enggan tinggal satu atap lagi bersama dengan suami, Rizky.
Sementara itu, Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dilaporkan oleh Lesti Kejora.
Adapun, hasilnya ditemukan adanya unsur pidana di dalam laporan tersebut. Artinya, berkas perkara telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Artis Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman 5 tahun bui dan denda Rp15 juta.
Advertisement