Saat Jaksa dan Kubu Kuat Ma'ruf Adu Kutipan Pakar di Sidang Kasus Brigadir J

Momen adu kutipan pakar antara jaksa dan tim pengacara terdakwa ini terjadi pada sidang lanjutan dengan agenda eksepsi dari Kuat Ma'ruf atas dakwaan JPU terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 20 Okt 2022, 19:10 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2022, 19:10 WIB
Kuat Ma’ruf
Asisten rumah tangga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf (ketiga kiri) bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saling adu kutipan atau quote. Momen ini terjadi pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022) 

Adapun sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J ini digelar dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf.

Penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Deswal Arief membacakan poin-poin keberatan atas surat dakwaan tersebut. Pemaparan ditutup dengan mengutip pesan pakar hukum, Prof Mr Wirjono Prodjodikoro.

"Sebelum memutus perkara, supaya berwawancara dahulu dengan hati nuraninya" kata Deswal.

Deswal optimistis majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang adil dan benar berdasarkan fakta hukum dan keyakinannya.

"Akhirnya, kami serahkan nasib dan masa depan terdakwa Kuat Ma'ruf kepada Yang Mulia Majelis Hakim, karena hanya hakimlah yang dapat menentukannya dengan bunyi ketukan palu. Mudah-mudahan ketukan palu tersebut memberikan pertanggungjawaban yang benar demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Deswal.

Tak mau kalah, Jaksa juga mengutip salah satu ucapan tokoh kenamaan. Hal itu disampaikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi sejumlah poin yang disorot oleh tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf.

Jaksa mengutip quotes yang dikemukakan oleh Oliver Wendell Holmes, jr. (American Jurist and Assosiated Justice Of The Supreme Court Of The United States from 1902 to 1932).

“Jangan pernah mempertahankan kesalahan, karena sekuat apapun anda bertahan, anda tidak akan pernah bisa menang melawan kebenaran," kata Jaksa.

Menurut Jaksa, kutipan mantan Hakim Agung Amerika Serikat ini cocok untuk dipakai sebagai bahan evaluasi bagi semua pihak.

"Ini sebagai penutup, untuk bahan introspeksi bagi kita semua," ujar dia.

Sementara itu, Majelis Hakim menunda persidangan pada Rabu, 26 Oktober 2022 dengan agenda putusan sela.

Kuat Ma'ruf Minta Hakim Terima Eksepsinya

Kuat Ma’ruf
Asisten rumah tangga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf (kedua kiri) saat menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kuat Ma’ruf terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Terdakwa Kuat Ma'ruf menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf, Deswal Arief menerangkan, eksepsi perlu disampaikan demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan serta demi memastikan terpenuhinya keadilan yang menjadi hak Terdakwa.

"Pengajuan eksepsi ini, sama sekali tidak mengurangi rasa hormat kami kepada Jaksa Penuntut Umum ataupun menyanggah secara apriori dari materi ataupun formal dakwaan yang telah dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Deswal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Deswal menilai surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Desawal menyinggung Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

"Surat Dakwaan harus memenuhi syarat formiil dan materiil dan apabila Surat Dakwaan tidak memenuhi syarat materiil, maka Surat Dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum," ujar Deswal.

Dia mengaku telah mempelajari Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa dalam perkara a quo. Menurut Deswal, uraian dakwaan tidak lengkap dan jelas. Deswal menyoroti keributan yang terjadi di rumah Magelang.

"Seharusnya merupakan fakta yang bernilai secara hukum dan bukan berdasarkan asumsi belaka sehingga harus diungkap secara jelas oleh Jaksa Penuntut Umum, keributan itu seperti apa dan dikarenakan kejadian apa, agar surat dakwaan terhadap Terdakwa menjadi jelas dan lengkap sebagaimana ditentukan pada Pasal 143 ayat 2 KUHAP," terang Deswal.

Deswal mengatakan, apabila Jaksa Penuntut Umum dapat menguraikan peristiwa keributan itu secara lengkap dan terang, tentunya akan mendapatkan gambaran jelas dugaan peristiwa yang diceritakan oleh Putri Candrawathi yang menyebabkan kemarahan Saksi Ferdy Sambo.

"Karena sungguh tidak masuk akal Terdakwa orang sipil berani membuat keributan dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang memiliki senjata api dan kemampuan bela diri jika tanpa alasan yang kuat dan semata mata hanya untuk membela diri," terang dia.

Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J
Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya