Hotman Paris Gantikan Henry Yosodiningrat Sebagai Pengacara Teddy Minahasa

Pengacara kondang Hotman Paris menegaskan, telah menggantikan posisi Henry Yosodiningrat sebagai pengacara dari Irjen Teddy Minahasa.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Okt 2022, 11:36 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2022, 11:36 WIB
Hotman Paris. (Foto: Instagram @hotmanparisofficial)
Hotman Paris. (Foto: Instagram @hotmanparisofficial)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris menegaskan,  telah menggantikan posisi Henry Yosodiningrat sebagai pengacara dari Irjen Teddy Minahasa. Diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Polri berdasarkan gelar perkara pada Jumat 14 Oktober 2022.

“Ya (menggantikan Henry Yosodiningrat),” kata Hotman melalui pesan singkat, Minggu (23/10/2022).

Menurut Hotman, sebelum dikawal Henry, dirinya sudah dikontak oleh Teddy Minahasa. Namun saat itu dirinya belum dapat menjawab karena tengah mempelajari kasusnya.

“Teddy Minahasa sejak awal diamankan sudah minta saya. Cuma saya lagi sibuk dinas di Bali, jadi waktu itu saya blm berani jawab,” jelas dia.

Hotman memastikan akan mengawali pendampingan hukum terhadap Teddy dengan mempelajadi kasusnya lebih detil lagi. Kemudian, dalam waktu dekat dirinya akan datang ke Polda Metro Jaya untuk mengawal langsung proses hukum terhadap kliennya.

“Anak buah saya sih sudah pelajari kasusnya, dalam waktu dekat (ke Polda Metro Jaya) tapi belum tahu waktunya kapan (secepatnya),” Hotman menutup.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Polisi Periksa Teddy Minahasa Sebagai Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, polisi telah memeriksa TM sebagai saksi tadi siang. Polisi juga telah melakukan gelar perkara setelah memeriksa Teddy.

"Yang mana sudah menetapkan Pak TM sebagai tersangka," kata Mukti saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Pusat.

Teddy terancam hukuman mati. "Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun," kata Mukti.

Sementara untuk proses etik, pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyusun berkas pelanggaran mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. 

"Sedang pemberkasan (kode etik)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (19/10).

Dedi mengatakan, Propam Polri akan melimpahkan berkas Teddy Minahasa setelah dinyatakan rampung kepada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk segera digelar sidang etik. Adapun sidang etik tersebut untuk menentukan sanksi Polri terhadap Teddy Minahasa.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya