Satpam Duren Tiga Sebut Tak Ada Ancaman dari Terdakwa Irfan Widyanto

Sidang lanjutan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto digelar dengan menghadirkan 8 saksi, salah satunya satpam kompleks Polri Duren Tiga.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 27 Okt 2022, 01:10 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2022, 01:10 WIB
Sidang Perdana Irfan Widyanto
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto memasuki ruangan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar mengaku tidak mendapat ancaman saat proses penggantian DVR CCTV di perumahan tersebut pada 9 Juli 2022 lalu atau sehari pascakematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan Zapar saat dihadirkan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Tidak ada (ancaman)," tutur Abdul Zapar di hadapan Majelis Hakim PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).

Zapar menyebut, dirinya menghubungi Ketua RT setempat terkait pergantian CCTV tersebut. Hanya saja, saat itu dia harus melakukan tugas lain.

"Saya mengerjakan tugas kompleks yang lain karena saya jaga sendiri," jelas dia.

Meski begitu, Zapar mengaku ada pihak yang sempat melarangnya untuk menemui Ketua RT. Hanya saja, dia tidak mengetahui identitas sosok tersebut.

"Saya tidak kenal. Saya tidak tahu," kata Zapar.

Lebih lanjut, Zapar mengatakan bahwa terdakwa Irfan saat itu menyatakan siap bertanggung jawab terkait penggantian DVR CCTV. Terdakwa juga membeberkan nama, pangkat, dan nomor teleponnya kepada saksi.

"Kalau nama itu saya minta setelah pergantian DVR yang bertanggung jawab, kalau nanti saya ditanya RT. Ada salah satu orang yang menyebutkan AKP Irfan," ujarnya.

Anak buah Irfan, Tomsher Christian Natal, dalam kesaksiannya mengatakan bahwa terdakwa Irfan tidak melakukan screening CCTV. Kala itu, Kombes Agus Nurpatria hanya memerintahkan terdakwa untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV.

"Itu disampaikan oleh Pak Agus Nurpatria kepada Pak Irfan, untuk mengambil dan mengganti DVR," terang Tomsher.

Terdakwa Irfan pun mengeluarkan uang hingga Rp3,5 juta untuk membeli DVR CCTV. Diketahui, dia juga mendapatkan perintah dari pimpinannya, Ari Cahya Nugraha yang saat itu berada di Bali, untuk menuruti permintaan seniornya.

Hadirkan 8 Saksi

Sidang Perdana Irfan Widyanto
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J, Irfan Widyanto bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Irfan Widyanto merupakan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang terdakwa AKP Irfan Widyanto dengan agenda pemeriksaan delapan saksi atas kasus kematian Brigadir J, dalam hal ini perkara obstruction of justice.

"Hari ini kita menghadirkan ada delapan orang saksi yang mulia," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).

Para saksi adalah Abdul Zapar dan Marjuki selaku security komplek Duren Tiga, Tjong Djiu Fung alias Afung selaku pemilik usaha CCTV, serta Supriyadi selaku buruh harian lepas.

Kemudian empat anggota Polri yakni pimpinan dari terdakwa yakni Ari Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya, Tomser Kristianata, dan M Munafri Bahtiar.

 

Infografis Kejutan Dugaan Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J
Infografis Kejutan Dugaan Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya