Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba. Caranya, dengan menindak tegas bandar dan mengobati penggunanya.
"Jadi bandarnya kita tindak dengan tegas, penyalahguna kita obati," kata dia dalam keterangannya, Senin (31/10/2022).
Fadil menyampaikan hal itu kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa. Kasus penyalahgunaan narkoba naik dari 1,8 persen menjadi 1,95 persen dari jumlah penduduk Indonesia.
Advertisement
Menurut dia, cara terampuh untuk memerangi narkoba ini adalah memutus mata rantai antara peredaran gelap dan penyalahgunaan korban.
"Supply dan demand nya ini kita harus putus. Oleh sebab itu upaya yang paling baik untuk perang melawan narkoba ini di samping menangkap bandarnya adalah mengobati penggunanya. Dan mencegah dia supaya tidak jadi korbannya," ujar dia.
Fadil dalam kesempatan itu turut menyinggung langkah-langkah preventif guna mengantisipasi penyalahgunaan narkoba dengan melakukan tes urine secara berkala. Menurut dia, mahasiswa atau BEM salah memahami maksudnya.
"Kemarin adik-adik BEM salah persepsi. Kalau memang mau, kami bukan memaksa untuk mengecek. Tapi itu yang saya katakan, semua golongan semua umur, semua profesi termasuk polisi wajib untuk melindungi diri dan dan keluarganya," ujar dia.
Peran Keluarga
Fadil mengatakan, peran serta keluarga sangat penting untuk memutus mata rantai pengguna narkoba. Sehingga, permintaan menurun dan bandar pun akan pergi dengan sendirinya.
"Jadi kalau ada anaknya yang sudah agak teler-teler dikit, daripada menunggu dia tertangkap, lebih bagus rutin dilakukan cek urine. Syukur-syukur kalau perkantoran sebelum menerima karyawan, dia juga ada cek urine," ujar dia.
Advertisement
Angka Harus Diturunkan
Fadil mengatakan, angka penyalahgunaan narkoba harus segera diturunkan. Bayangkan, 1,95 persen x 275 juta. Itu, kata dia, angkanya cukup besar.
"Berapa juta orang yang mengonsumsi narkoba, berapa uang yang terbuang. Kalau dia harus dipenjarakan berapa biaya negara yang harus dikeluarkan ketika dia harus mendapatkan tempat dan makan selama di dalam lembaga pemasyarakatan," ujar dia.
"Tidak ada gunanya mereka di tempat di penjara," dia menandaskan.