Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Narkoba, Sita 10,5 Kilogram Ganja

Dari hasil pemeriksaan, A merupakan seorang kurir. Ganja itu diakui didapat dari seseorang berinisial H yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

oleh Ady Anugrahadi Diperbarui 15 Apr 2025, 20:01 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2025, 20:01 WIB
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran ganja.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran ganja. (Foto: Polda Metro Jaya)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran ganja. Kasus ini berhasil diungkap berkat adanya laporan warga. Alhasil, barang buktinya seberat 10,5 kilogram ganja siap edar berhasil disita.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra menerangkan, pihaknya juga menangkap satu orang berinisial A. Penangkapan dilakukan di Jalan Bangka, Senin sore (14/4/2025), sekitar jam 17.00 WIB.

"Kami menangkap seseorang inisial A. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 12 buah paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 10.486 gram, 1 buah plastik hitam berisi ganja seberat 39,94 gram, 1 buah kertas coklat berisi ganja seberat 13,04 gram," kata dia dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan, A merupakan seorang kurir. Ganja itu diakui didapat dari seseorang berinisial H yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Petugas masih melakukan pengejaran terhadap H dan jaringannya," ujar dia.

Polda Metro Bongkar Peredaran Ganja 34 Kg Jaringan Sumut-Jakarta

Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran ganja seberat 34 kilogram yang diduga berasal dari jaringan lintas provinsi Sumatera Utara - Jakarta pada Sabtu 15 Maret 2025.

"Petugas mengamankan 34 kilogram ganja kering siap edar serta 6,98 gram sabu pada Sabtu (15/3)," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra, dikutip dari Antara, Senin 17 Maret 2025.

Lima pelaku yang berhasil ditangkap berinisial I, RR, S, P, dan R. Barang bukti ganja siap edar itu diamankan oleh petugas di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta.

"TKP pertama ada di Jalan Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Sabtu (15/3) pukul 16.30 WIB dengan barang bukti seberat satu kilogram ganja," katanya.

TKP kedua, diamankan di Gang Burung RT 08/RW 02, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada Sabtu (15/3) pukul 18.00 WIB dengan barang bukti tiga kilogram ganja dan 6,98 gram sabu.

Kemudian, TKP ketiga di Gang Burung No.9 RT 09/RW 02, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada Sabtu (15/3) pukul 21.00 WIB dengan barang bukti seberat 30 kilogram ganja dalam dua karung hijau.

Infografis: Pro Kontra Legalisasi Ganja Untuk Obat Medis (Liputan6.com / Abdillah)
Infografis: Pro Kontra Legalisasi Ganja Untuk Obat Medis (Liputan6.com / Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya