5 Pengakuan Ismail Bolong Soal Setoran Bisnis Tambang Ilegal ke Kabareskrim Polri

Belakangan lewat video kedua yang beredar, Ismail Bolong bahkan menyebut dirinya tidak mengenal Kabareskrim dan tidak pernah memberikan uang.

oleh Maria Flora diperbarui 07 Nov 2022, 15:57 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2022, 15:57 WIB
Ismail Bolong Ngaku Setor Uang Tambang Ilegal ke Petinggi Polri
Ismail Bolong Ngaku Setor Uang Tambang Ilegal ke Petinggi Polri

Liputan6.com, Jakarta Ismail Bolong, sosoknya kini tengah jadi sorotan publik Tanah Air usai videonya viral di media sosial. Dalam rekaman berdurasi 1 menit 34 detik, pria yang diketahui mantan anggota Polri tersebut mengatakan dirinya telah menyetor miliran rupiah dari hasil tambang ilegal ke Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Tak hanya itu, Ismail juga mengaku bahwa dirinya bekerja sebagai pengepul tambang batu bara ilegal saat masih menjadi polisi aktif. Dengan nilai keuntungan yang didapat bisa mencapai Rp10 miliar setiap bulannya.

"Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin," kata Ismail Bolong di awal video tersebut.

Namun, belakangan lewat video kedua yang beredar, mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur tersebut meralat semua pernyataannya. Ismail bahkan menyebut dirinya tidak mengenal Kabareskrim dan tidak pernah memberikan uang kepada jenderal bintang tiga Polri itu.

Pengakuan Ismail Bolong terkait adanya keterlibatan petinggi Polri yang terlibat, membuat Menko Polhukam Mahfud MD angkat suara. Dia meminta masalah tersebut diusut tuntas, meski Ismail telah meralat semua pengakuannya.

Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan, bahwa isu adanya mafia tambang sebelumnya sempat diungkap oleh mantan pimpinan KPK, Abraham Samad. Dikatakannya saat itu, banyak pihak yang telah membekingi bisnis tambang ilegal di Tanah Air.

"Kata Samad waktu itu, jika korupsi bidang tambang saja bisa diberantas, maka Indonesia bukan hanya bebas hutang tetapi bahkan setiap kepala orang Indonesia bisa mendapat sekitar Rp20juta tiap bulan," ujarnya kepada wartawan, Minggu, 6 November 2022.

Selain Mahfud MD, desakan untuk mengusut pengakuan mantan anggota Polri tersebut juga datang dari Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto. Kapolri Listyo Sigit diminta mendalami dugaan keterlibatan anggotanya dalam bisnis tambang ilegal seperti yang diungkap oleh Ismail Bolong.

Berikut sederet pengakuan Ismail Bolong, mantan anggota Polri yang menyebut nama Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto ikut bermain dalam bisnis tambang batu bara ilegal di wilayah Kaltim:

1. Mengaku Setor Miliaran Rupiah ke Kabareskrim

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Ahmad Adirin/Liputan6.com)
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Ahmad Adirin/Liputan6.com)

Dalam video pertama yang beredar memperlihatkan Ismail Bolong mengaku dirinya turut bekerja sebagai pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin," kata Ismail Bolong di awal video tersebut.

Polisi aktif itu diduga ikut bermain dalam bisnis tambang ilegal di bumi Borneo di sekitaran Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai dengan bulan November 2021 atas inisiatif sendiri.

"Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal ini, tidak ada perintah dari pimpinan. Melainkan atas inisiatif pribadi saya. Oleh karena itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan," katanya.

Menurut pengakuan Ismail Bolong dalam video itu, ia memperoleh keuntungan dari hasil pengepulan dan penjualan tambang batu bara ilegal mencapai Rp5-10 miliar setiap bulan, terhitung sejak Juli 2020 hingga November 2021.

Setahun lebih mengeruk perut bumi tanpa izin, Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan Kabareskim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Koordinasi itu diduga untuk membekingi kegiatan ilegal yang dilakukan Ismail dan perusahaan tambang batu bara agar tak tersentuh kasus hukum.

"Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar," ungkap Ismail.

2. Setor Uang ke Pejabat Reserse Polres Bontang

Dalam memuluskan bisnisnya dia juga mengaku menyetorkan uang kepada pejabat reserse Polres Bontang.

“Saya pernah memberikan bantuan sebesar Rp200 juta pada bulan Agustus 2021 yang saya serahkan langsung ke Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi di ruangan beliau," kata Ismail. 

Polda Kaltim juga tengah mendalami informasi keterlibatan mantan Kasat Reskrim Bontang yang disebut dalam video tersebut.

"Terkait video itu masih kami dalami semua," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Sabtu, 5 November 2022. 

Terpisah, saat dikonfirmasi Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membenarkan jika Ismail pernah bertugas di sana. Namun disebutnya, Ismail sudah keluar atau pensiun dini dari keanggotaan Polri sejak akhir Februari 2022 lalu.

"(Alasan keluar) karena urusan keluarga katanya, tapi kami pastikan dia sudah keluar dari Polri," katanya.

3. Video Kedua, Ismail Bantah Kenal Kabareskrim

Kembali beredar video pengakuan dari Aiptu Ismail Bolong yang meminta maaf dan mencabut pernyataannya soal isu setoran uang miliaran rupiah dari hasil pengepulan ilegal penambangan batu bara kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Di video terbarunya, Ismail Bolong menegaskan tidak mengenal Kabareskrim dan tidak pernah memberikan uang kepada jenderal bintang tiga Polri itu.

4. Sebut Nama mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan Umbar Senyum di Sidang Perintangan Proses Hukum Pembunuhan Berencana Brigadir J
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022). Hendra menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ismail menyebut, saat memberikan pernyataan itu dirinya berada dalam tekanan. Dia menyeret nama mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan yang kini menjadi tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Saya jelaskan bahwa pada bulan Februari datang anggota Mabes Polri memeriksa saya untuk testimoni kepada Kabareskim dengan penuh tekanan dari Brigjen Hendra. Saya klarifikasi melalui handphone, dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni," kata dia.

Dia menceritakan, kejadian itu terjadi di Polda sejak pukul 22.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB. Namun, dia tidak menjelaskan detail waktunya.

"Habis itu saya tidak bisa bicara tetap diintimidasi Brigjen Hendra saat itu. Dan Mabes memutuskan membawa ke salah satu hotel di Balikpapan. Di hotel sudah disodorkan untuk baca itu, ada kertas sudah ditulis tangan oleh Palminal Mabes dan direkam oleh ponsel anggota Mabes Polri," kata dia.

 

 

5. Diancam Hendra Kurniawan

11 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Diserahkan ke Kejaksaan Agung
Dua tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunjukkan petugas saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice yang salah satunya menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ismail memastikan bahwa dirinya memberikan testiomoni yang akhirnya viral lantaran dalam tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan. Dia menegaskan tak pernah mengenal dan memberikan uang kepada Kabareskrim.

"Saya ditelpon oleh Brigjen Hendra tiga kali melalui hp. 'Kamu harus bikin testimoni' katanya. Saya tidak bisa bicara. Akhirnya pindah di hotel sudah ada kertas untuk membaca isinya itu. Saya mohon maaf kepada Kabareskim atas berita viral sekarang," kata dia.

Dia menyebut, saat itu Brigjen Hendra mengancam jika tidak memberikan testomoni seperti tertulis di kertas akan dibawa ke Mabes Polri. Dia menyebut, setelah memberikan testimoni dirinya menyatakan mundur dari Korps Bhayangkara.

"Setelah kejadian itu, dengan adanya kejadian saat Februari mengintimasi, Pak Hendra, saya mengajukan keluar. Bulan empat saya mengajukan, disetujui bulan Juli. Tanggal 1 disetujui. Jadi sekali lagi saya mohon maaf kepada Kabareskim atas kejadian viral di medsos. Tentu ini semua karena pemberitaan-pemberitaan yang tidak benar. Saya dalam tekanan saat diperiksa Mabes. Terima kasih," kata dia.

Infografis Indonesia Kemungkinan Lepas Status Pandemi Covid-19 Awal 2023. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Indonesia Kemungkinan Lepas Status Pandemi Covid-19 Awal 2023. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya