Liputan6.com, Jakarta - Kembali beredar video pengakuan dari Aiptu Ismail Bolong yang meminta maaf dan mencabut pernyataannya soal isu setoran uang miliaran rupiah dari hasil pengepulan ilegal penambangan batu bara kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Pernyataan maaf itu disampaikan Ismail dalam sebuah video yang turut membantah pengakuan sebelumnya. Di video terbarunya, Ismail Bolong menegaskan tidak mengenal Kabareskrim dan tidak pernah memberikan uang kepada jenderal bintang tiga Polri itu.
Advertisement
Baca Juga
Ismail menyatakan, ada sosok mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan di balik pembuatan video pertama berisi pengakuan soal setoran uang tambang ilegal kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Hendra sendiri kini tengah diadili terkait kasus kematian Brigadir J.
"Untuk memberikan testimoni kepada Kabareskrim dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra, pada saat itu saya berkomunikasi melalui HP anggota Paminal dengan mengancam akan dibawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni," kata Ismail dalam video tersebut.
Terkait hal tersebut, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, video klarifikasi Ismail Bolong tersebut justru bisa jadi pembenar video pertama yang menyebut adanya dugaan keterlibatan Kabareskrim.
"Klarifikasi Ismail Bolong di video kedua itu malah jadi pembenar video pertama. Bahwa video pertama itu memang dibuat Divpropam Mabes Polri. Dan tidak ada pemeriksaan lanjutan pada Ismail Bolong. Karena ada atensi Kabareskrim, sehingga Ismail bebas dari pidana illegal mining bahkan bisa pensiun dini," ucap Bambang saat dihubungi merdeka.com, Minggu (6/11/2022).
Karena itu, Bambang mendesak agar beredarnya video klarifikasi dan permintaan maaf Ismail Bolong ini harus segera diusut kembali oleh Divisi Propam Polri. Hal ini perlu agar jelas siapa yang memberikan intimidasi kepada Ismail.
"Ismail Bolong dan yang membuat video kedua itu (minta maaf) juga harus diperiksa Div Propam. Karena tidak menutup kemungkinan klarifikasi tersebut juga di bawah intimidasi," katanya.
Berangkat dari kasus Ismail Bolong ini, Bambang menyarankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera bergerak dan mendalami dugaan keterlibatan anggota Polri dalam kasus tambang ilegal. Hal ini sekaligus untuk mendukung komitmen Kapolri bersih-bersih internal Polri.
"Makanya Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus segera melakukan gerak cepat untuk bersih-bersih internalnya, termasuk Bareskrim," ujarnya.
Setor Uang Tambang Ilegal ke Kabareskrim
Sebelumnya, beredar video pertama dari Ismail Bolong yang mengaku dirinya turut bekerja sebagai pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin," kata Ismail Bolong di awal video tersebut.
Polisi aktif itu diduga ikut bermain dalam bisnis tambang ilegal di bumi Borneo di sekitaran Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai dengan bulan November 2021 atas inisiatif sendiri.
"Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal ini, tidak ada perintah dari pimpinan. Melainkan atas inisiatif pribadi saya. Oleh karena itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan," katanya.
Menurut pengakuan Ismail Bolong dalam video itu, ia memperoleh keuntungan dari hasil pengepulan dan penjualan tambang batu bara ilegal mencapai Rp5-10 miliar setiap bulan, terhitung sejak Juli 2020 hingga November 2021.
Setahun lebih mengeruk perut bumi tanpa izin, Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan Kabareskim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Koordinasi itu diduga untuk membekingi kegiatan ilegal yang dilakukan Ismail dan perusahaan tambang batu bara agar tak tersentuh kasus hukum.
"Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar," ungkap Ismail.
Uang diserahkan langsung ke Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerjanya setiap bulan sejak Januari hingga Agustus 2021. Dalam memuluskan bisnisnya dia juga mengaku menyetorkan uang kepada pejabat reserse Polres Bontang.
“Saya pernah memberikan bantuan sebesar Rp200 juta pada bulan Agustus 2021 yang saya serahkan langsung ke Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi di ruangan beliau," katanya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Advertisement