Saksi Provider Sebut Serahkan Data Percakapan Telepon Brigadir J hingga Kuat Ma'ruf ke Polisi

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Legal Counsel provider PT XL AXIATA , dan Officer security and Tech Compliance Support PT Telekomunikasi Seluler di sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 07 Nov 2022, 17:01 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2022, 16:58 WIB
Bersamaan, Bharada Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Jalani Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Ricky Rizal dan Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo kali ini ada penggabungan terdakwa, Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Legal Counsel provider PT XL AXIATA Viktor Kamang, dan Officer security and Tech Compliance Support PT Telekomunikasi Seluler Bimantara Jayadiputro. Mereka memberikan kesaksian dalam lanjutan dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini (7/11/2022).

Ketiga terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf di sidangkan secara bersamaan.

Dalam kesaksian mereka, terungkap penyidik kepolisian turut mengecek percakapan yang terekam di provider XL dan Telkomsel.

Viktor Kamang yang mewakili XL menyampaikan, menyerahkan ke penyidik sejumlah file berupa data registrasi atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf serta nomor 087888258XXX

"Kami pernah menerima surat di 2 September 2022 dan 21 September 2022. Pertama di 2 September itu meminta nomor handphone yang terdaftar atas nama (mereka-mereka)," kata Viktor di persidangan.

Hakim penasaran dengan nomor 087XXX. Dia lantas bertanya kepada Viktor Kamang kepemilikan nomor tersebut. Namun, Viktor mengaku tak tahu-menahu.

"Itu terakhir nomor siapa," tanya Hakim.

"Kami tidak tahu, dari kami muncul hanya nomor NIK saja, karena ini nomor prabayar sesuai aturan Menkominfo hanya disimpan NIK dan nomornya saja," jawab Viktor Kamang.

 

Bharada E, Bripka RR, dan KM didudukan dalam satu ruangan pada sidang lanjutan kasus Brigadir J
Tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf alias KM didudukkan dalam satu ruangan di PN Jaksel. Mereka dihadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Berikan file berisikan data percakapan

Viktor menerangkan, pihaknya bisa mengecek berdasarkan nomor saja bukan nama.

"Kemudian nomor ini saya serahkan ke penyidik," ujar dia.

Viktor menerangkan, data registrasi meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) dan email.

"Jadi hasil sistem saya capture dan saya serahkan NIK dan nomor KK ke penyidik," ujar dia.

Viktor menerangkan, pihaknya juga memberikan file berisikan data percakapan telepon dengan deteksi sinyal. Sementara itu, teruntuk data lain bukan wewenangnya.

"Penyidik juga menanyakan kalau yang lain mana, saya bilang ini hanya bisa nomor telepon. Call detail record (CDR)-nya saya queri dan tarik lalu saya serahkan ke penyidik secara terenkripsi," ujar dia

Viktor menerangkan, call detail record (CDR) menangkap informasi tentang panggilan yang dilakukan pada sistem telepon gengam seperti panggilan masuk, keluar melalui telepon reguler dan Short Message Service atau SMS.

"Di luar itu apabila ada aplikasi pihak ketiga atau Whatsapp call tak terdeteksi isinya," ujar dia.

 

 

Pernyataan dari Telkomsel

Sementara itu, Bimantara Jayadiputro yang mewakili Telkomsel juga menyampaikan hal serupa.

"Kami dari Telkomsel terima surat dari Bareskrim terkait permintaan data registrasi dan CDR," ucap dia.

Bimantara menyebutkan, data registrasi atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf

Sedangkan, nomor 6282281575XXX dan 62811110XXX, 6281291523XXX, 6285394040XXX, 6282267892XXX, 62811959XXX.

"Dari situ kami lakukan di sistem kami untuk lihat data registrasi dan CDR, setelah itu saya serahkan ke penyidik. Data percakapan dan data registrasi. Data registrasi ini NIK dan nomor KK," ujar dia.

Bimantara menerangkan, penyidik meminta data call detail record (CDR) dari tanggal 1 Juli 2022 sampai 14 Juli 2022.

 

 

Disanggah penasihat hukum Bharada E

Jawaban itu, kemudian disanggah penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy. Dia menerangkan sesuai Berita Acara Pemeriksaan disebutkan pada 8 Juli 2022 data tidak terecord.

"Apa betul," tanya Ronny.

"Karena kita rally query itu berdasarkan nomor, lalu kita masukan tanggalnya," jawab Bimantara.

Ronny mempertegas lagi keterangan Bimantara yang dituangkan ke dalam BAP.

"Lalu di BAP tanggal 8 tidak ada sekali," tanya Ronny.

"Seperti itu memang tidak ada di sistem," timbal Bimantara.

"SMS atau telepon," Ronny kembali bertanya.

"Kami bertugas untuk meng-query. Hasilnya apa yang ada di sistem itu yang ditampilkan," jawab Bimantara.

Ronny lagi-lagi bertanya CDR pada tanggal 8 Juli 2022. Bimantara kembali menjawab. "Kalau memang tidak ada, berarti tidak ada," tegas Bimantara.

 

Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J
Infografis Dakwaan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya