Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Legal Counsel provider PT XL AXIATA Viktor Kamang, dan Officer security and Tech Compliance Support PT Telekomunikasi Seluler Bimantara Jayadiputro. Mereka memberikan kesaksian dalam lanjutan dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini (7/11/2022).
Ketiga terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf di sidangkan secara bersamaan.
Dalam kesaksian mereka, terungkap penyidik kepolisian turut mengecek percakapan yang terekam di provider XL dan Telkomsel.
Advertisement
Viktor Kamang yang mewakili XL menyampaikan, menyerahkan ke penyidik sejumlah file berupa data registrasi atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf serta nomor 087888258XXX
"Kami pernah menerima surat di 2 September 2022 dan 21 September 2022. Pertama di 2 September itu meminta nomor handphone yang terdaftar atas nama (mereka-mereka)," kata Viktor di persidangan.
Hakim penasaran dengan nomor 087XXX. Dia lantas bertanya kepada Viktor Kamang kepemilikan nomor tersebut. Namun, Viktor mengaku tak tahu-menahu.
"Itu terakhir nomor siapa," tanya Hakim.
"Kami tidak tahu, dari kami muncul hanya nomor NIK saja, karena ini nomor prabayar sesuai aturan Menkominfo hanya disimpan NIK dan nomornya saja," jawab Viktor Kamang.
Berikan file berisikan data percakapan
Viktor menerangkan, pihaknya bisa mengecek berdasarkan nomor saja bukan nama.
"Kemudian nomor ini saya serahkan ke penyidik," ujar dia.
Viktor menerangkan, data registrasi meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) dan email.
"Jadi hasil sistem saya capture dan saya serahkan NIK dan nomor KK ke penyidik," ujar dia.
Viktor menerangkan, pihaknya juga memberikan file berisikan data percakapan telepon dengan deteksi sinyal. Sementara itu, teruntuk data lain bukan wewenangnya.
"Penyidik juga menanyakan kalau yang lain mana, saya bilang ini hanya bisa nomor telepon. Call detail record (CDR)-nya saya queri dan tarik lalu saya serahkan ke penyidik secara terenkripsi," ujar dia
Viktor menerangkan, call detail record (CDR) menangkap informasi tentang panggilan yang dilakukan pada sistem telepon gengam seperti panggilan masuk, keluar melalui telepon reguler dan Short Message Service atau SMS.
"Di luar itu apabila ada aplikasi pihak ketiga atau Whatsapp call tak terdeteksi isinya," ujar dia.
Advertisement
Pernyataan dari Telkomsel
Sementara itu, Bimantara Jayadiputro yang mewakili Telkomsel juga menyampaikan hal serupa.
"Kami dari Telkomsel terima surat dari Bareskrim terkait permintaan data registrasi dan CDR," ucap dia.
Bimantara menyebutkan, data registrasi atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf
Sedangkan, nomor 6282281575XXX dan 62811110XXX, 6281291523XXX, 6285394040XXX, 6282267892XXX, 62811959XXX.
"Dari situ kami lakukan di sistem kami untuk lihat data registrasi dan CDR, setelah itu saya serahkan ke penyidik. Data percakapan dan data registrasi. Data registrasi ini NIK dan nomor KK," ujar dia.
Bimantara menerangkan, penyidik meminta data call detail record (CDR) dari tanggal 1 Juli 2022 sampai 14 Juli 2022.
Disanggah penasihat hukum Bharada E
Jawaban itu, kemudian disanggah penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy. Dia menerangkan sesuai Berita Acara Pemeriksaan disebutkan pada 8 Juli 2022 data tidak terecord.
"Apa betul," tanya Ronny.
"Karena kita rally query itu berdasarkan nomor, lalu kita masukan tanggalnya," jawab Bimantara.
Ronny mempertegas lagi keterangan Bimantara yang dituangkan ke dalam BAP.
"Lalu di BAP tanggal 8 tidak ada sekali," tanya Ronny.
"Seperti itu memang tidak ada di sistem," timbal Bimantara.
"SMS atau telepon," Ronny kembali bertanya.
"Kami bertugas untuk meng-query. Hasilnya apa yang ada di sistem itu yang ditampilkan," jawab Bimantara.
Ronny lagi-lagi bertanya CDR pada tanggal 8 Juli 2022. Bimantara kembali menjawab. "Kalau memang tidak ada, berarti tidak ada," tegas Bimantara.
Advertisement