Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sopir ambulans dari PT Bintang Medika, Ahmad Syahrul Ramadhan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022) itu, JPU memutar barang bukti berupa video saat ambulans yang dikendarai Ahmad melaju membawa jenazah Brigadir J dari rumah dinas Ferdy Sambo Komplek Perumahan Polri Duren Tiga, ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Advertisement
Video itu menampilkan iring-iringan sejumlah mobil polisi yang mengawal ambulans. Di mana, rekaman di ambil dari dalam mobil ambulans.
Pengawalan oleh mobil Provos Polri terhadap ambulans yang dikendarai Ahmad itu terlihat di sisi depan dan belakang.
"Ada mobil Provos Pajero, saya di belakangnya. Lalu ada anggota Provos turun," kata Ahmad saat sidang sembari melihat video rekaman yang diambil dari dalam kursi sopir ambulans.
Syahrul juga mengaku ada anggota Polri yang turut mendampinginya di ambulans.
"Nanya kamu sama siapa Ma? Saya sendiri. Akhirnya saya ditemani di dalam mobil. Akhirnya saya jalan," kata Ahmad.
Setiba di RS Polri, Syahrul menyebut jenazah Yosua tidak langsung dibawa ke kamar jenazah. Melainkan dibawa ke Instalasi Gawat Darurat atau IGD.
"Saat itu nggak langsung dibawa ke kamar jenazah dibawa ke IGD. Saya tanya, 'Pak izin kenapa dibawa ke IGD dulu?' Katanya, 'Saya juga nggak tahu mas. Saya ikuti arahan.'," beber Syahrul.
Ahmad adalah sosok sopir ambulans yang diminta untuk membawa jenazah Brigadir J dari rumah dinas komplek perumahan Polri, Duren Tiga ke RS Polri Kramat Jati.
Dia dihadirkan bersamaan dengan empat saksi lainnya yakni Petugas Swab di Smart Co Lab, Nevi Afrilia; Petugas Swab di Smart Co Lab, Ishbah Azka Tilawah; Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA, Viktor Kamang; dan Provider PT Telekomunikasi Selular bagian officer security and Tech Compliance Support, Bimantara Jayadiputro.
Diminta Matikan Sirene
Sopir ambulans yang membawa jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ahmad Syahrul Ramadhan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Syahrul merupakan petugas ambulans dari PT Bintang Medika yang diminta untuk mengantarkan jenazah Yosua dari rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Saya jalan dari Tegal Parang menuju ke lokasi penjemputan yang dikirim. Lalu sampai di Siloam Duren Tiga ada orang yang enggak dikenal mengetok kaca mobil bilang 'Mas, mas, sini mas, saya yang pesen ambulans, oh langsung saya ikuti'. Beliau naik motor," katanya saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf di PN Jaksel.
Dia mengungkapkan, kedatangannya ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) atas dasar perintah dari perusahaannya sekitar pukul 19.08 WIB berdasarkan peta lokasi penjemputan yang selanjutnya dihubungi orang tak dikenal.
Syahrul diminta untuk memberi tahu lokasi keberadaannya melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. "Lalu jam 19.13 WIB ada nomor tak dikenal WA saya minta share lokasi, lalu jam 19.14 saya kirim share loc," ungkapnya.
Dari permintaan itu, Syahrul yang baru tiba di lokasi tepatnya di depan gerbang Kompleks Polri, Duren Tiga lalu ditanyakan oleh anggota Provos Polri yang berjaga. Dia diminta menjelaskan maksud dan tujuannya datang ke kawasan rumah dinas Ferdy Sambo.
"Di situ saya di-stop. Lalu ditanya mau kemana dan tujuannya apa. Saya jelaskan, 'permisi pak, selamat malam. Saya dapat arahan dari kantor saya untuk menjemput di lokasinya ini'. Saya kasih lihat ke anggotanya WA tugasnya," ucapnya.
Saat itulah, dia diminta oleh petugas Provos tersebut agar mematikan sirine dan lampu mobil ambulans. Dia tak tahu pasti alasan di balik permintaan tersebut.
"Lalu beliau (anggota Provos) bilang, nanti ikuti aja, nanti diarahkan. Minta tolong ambulans dan sirine semuanya dimatikan," ungkapnya.
Tak mau repot, Syahrul pun memilih untuk mengikuti arahan anggota Provos itu. Dia kemudian masuk ke Kompleks Duren Tiga untuk menuju rumah dinas Ferdy Sambo.
"Lalu saya ikuti arahan bapak provos, saya jalan lagi mengarah ke titik penjemputan," kata Ahmad.
Advertisement
Dakwaan
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka