Heru Budi Pantau Warga Buang Sampah Sembarangan Pakai Drone, PDIP: Sudah Tepat

Ida Mahmudah menilai kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono soal terbangkan drone yang awasi warga DKI buang sampah sembarangan sudah tepat.

oleh Winda Nelfira diperbarui 08 Nov 2022, 09:30 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2022, 09:30 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Liputan6.com/ Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) DKI Jakarta Ida Mahmudah menilai kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono soal terbangkan drone yang awasi warga DKI buang sampah sembarangan sudah tepat.

"Terkait dengan Drone yang dipasang oleh Pak Pj Gubernur menurut saya tepat karena apa, karena kalau dikasih CCTV permanen mereka ini suka dibuang atau diambil dan lain sebagainya," kata Ida kepada Liputan6.com, dikutip Selasa (8/11/2022).

Ida menyebut gebrakan Heru luar biasa karena terbangkan drone untuk mengawasi warga ibu kota yang masih suka membuang sampah sembarangan. Dengan adanya drone ini, Ida juga berharap warga tak membuang sampah ke bantaran kali.

"Memang ini gebrakan yang luar biasa. Memang kita ingin berharap bahwa warga ini tidak membuang sampah ke bantaran kali," jelas Ida.

Menurut Ida, dengan diterbangkannya drone untuk awasi warga yang buang sampah sembarangan juga menjadi bukti nyata untuk diperlihatkan kepada warga ibu kota.

"Adanya drone ini, buat bukti warga yang membuang sampah di bantaran kali," ujar dia.

Selain itu, Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta ini berharap usai perilaku membuang sampah sembarangan dipantau menggunakan drone, oknum pembuang sampah juga dapat ditindak Pemprov DKI sesuai aturan.

"Harapan saya kepada Pak Pj sesudah dipasang drone, apabila diketahui ada warga yang membuang sampah untuk ditindak, bukan hanya ditegor saja," kata Ida.

Adapun drone ini diterbangkan sebagai salah satu bentuk upaya menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dimana, bagi yang terbukti melanggar akan dikenakan uang paksa paling banyak Rp500 ribu.

"Sesuai dengan Perda yang ada biar ada efek jera bagi warga membuang sampah karena denda Rp500 ribu gitu misalkan," ujar Ida.

Tindak Lanjuti Kebijakan

Pemprov DKI menggelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT) secara konvensional dengan membuka posko dan menggunakan drone terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan.
Pemprov DKI menggelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT) secara konvensional dengan membuka posko dan menggunakan drone terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan. (Dok. Merdeka.com)

Ida meminta agar ke depan Heru Budi dapat menindaklanjuti kebijakan ini dengan sungguh-sungguh. Agar, kata dia masyarakat dapat merasakan efek jera sehingga tak lagi menggulanggi perbuatannya.

"Nah, ini yang perlu ditindaklanjuti bukan hanya memasang drone tapi, ada maafin warga yang buang sampah," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Seksi Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan menyatakan bahwa pengoperasian drone untuk mengawasi warga buang sampah sembarangan di sejumlah titik rawan buang sampah seperti saat pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) hanya akan dioperasikan dua minggu sekali.

Pasalnya, kata Yogi drone itu akan dioperasikan secara bergantian di lokasi CFD lain baik tingkat provinsi maupun di CFD tingkat kota.

"Kalau di HBKB di tingkat provinsi Sudirman-Thamrin, itu dua minggu sekali, karena selang-seling dan kami gelar juga di tiap kota. Kan di tiap kota ada HBKB masing-masing tuh, itu kami gelar juga setiap dua minggu sekali. Jadi selang-seling," kata Yogi kepada wartawan, Senin 7 November 2022.

7 Posko Penindakan

Spanduk larangan membuang sampah sembarangan di Jakarta
Petugas dari Pemprov DKI Jakarta memasang spanduk berisi peringatan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Pemprov DKI menggunakan drone untuk memantau pembuang sampah sembarangan di Jakarta. (Merdeka.com)

Lebih lanjut, Yogi menerangkan bahwa saat ini Dinas LH masih membahas lebih dalam terkait jadwal penerapannya di sejumlah titik lokasi yang rawan buang sampah seperti di pinggir kali hingga area jembatan.

Diketahui sejauh ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru menetapkan tujuh posko penindakan di lokasi berbeda.

Adapun lokasi posko ada di depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB Niaga, dan Mall FX Sudirman.

Infografis Wisata Museum di 5 Wilayah DKI Jakarta
Infografis Wisata Museum di 5 Wilayah DKI Jakarta.  (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya