Liputan6.com, Jakarta - Diryanto alias Kodir selaku Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo memberikan keterangan berbeda dengan Ketua RT 05 RW 01 Kompleks Polri Duren Tiga, Irjen (Purn) Seno Sukarto. Kodir mengaku jika delapan CCTV di sekitar Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, dibeli Ferdy Sambo pada Tahun 2017.
Keterangan itu disampaikan Kodir saat hadir sebagai saksi perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan duduk sebagai terdakwa yakni Irfan Widyanto.
“Tahu ada berapa titik CCTV yang ada di komplek?” tanya Hakim saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Advertisement
“Setahu saya pas baru, 8,” kata Kodir.
“Yang di komplek?” Hakim menegaskan.
“Iya pas pemasangan awal,” jawabnya.
“Bukan di rumah dinas ini, di komplek?”.
“Iya,” kata Kodir.
Dengan begitu, Majelis Hakim kembali mencecar soal pembelian delapan CCTV. Lantas dijawab Kodir, bahwa itu dibeli Ferdy Sambo pada tahun 2017 untuk kebutuhan komplek.
“Untuk dulu yang masang pak FS pak untuk kebutuhan komplek,” ujar Kodir.
“Ah yang benar?” tanya lagi Hakim.
“Betul pak,” tegas Kodir.
“Kok baru sekarang? saksi-saksi lain tidak seperti itu, jadi CCTV yang ada di komplek pemiliknya pak FS?” kata Hakim.
“Untuk komplek, kalau yang masang pak FS,” ujar dia.
Pertanyaan Klarifikasi Hakim
Mendengar jawaban Kodir, majelis hakim sempat meluruskan dengan pertanyaan klarifikasi. Dengan keyakinan dari Kodir bahwa CCTV itu dibeli Ferdy Sambo pada tahun 2017 bukan dari iuran warga.
“Kok yang masang dia (Ferdy Sambo)? dia pangkat tinggi kok yang masang? nyuruh orang kali?” kata hakim.
“Iya pak,” ujar Kodir.
“Pangkat tinggi masa pasang CCTV, yang benar aja. benar itu? Pemilik CCTV di komplek itu bukan di rumah dinas FS yang masang suruhan pak FS?” tanya Hakim.
“Pas awal iya,” kata Kodir.
“Kapan awalnya?”.
“2017, betul” ujar Kodir.
“Bukannya punya warga patungan?” menegaskan Hakim.
“Pak FS yang beli,” kata Kodir.
Kembali, Hakim pun menyangkutkan pertanyaan soal asal usul CCTV yang dipasang di rumah Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit dengan dijawab Kodir tidak tahu.
“Nah, kalau CCTV di rumah pak Ridwan punya siapa?”
“Tidak tahu,” jawab Kodir.
“Kamu lihat waktu pemasangan pertama kali 2017?”.
“Lihat.”
“Siapa yang masang?”
“Tukang elektroniknya,” kata Kodir.
“Kalau di rumah rumah dinas FS milik siapa?”
“Beliau (FS),” kata Kodir.
Advertisement
Berbeda Dengan RT
Keterangan Kodir nyatanya berbeda dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ketua RT 05 RW 01 Kompleks Polri Duren Tiga, Irjen (Purn) Seno Sukarto bahwa CCTV di komplek perumahan Polri, Duren Tiga berasal dari iuran warga.
Lewat keterangan tertulis dalam BAP karena berhalangan hadir perihal faktor kondisi kesehatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan keterangan Seno dalam perkara dugaan obstruction of justice atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Keterangan Seno pun lantas dibacakan JPU, atas persetujuan hakim. Berawal dari pemasangan DVR CCTV yang aktif selama 24 jam, di beberapa sudut jalan kompleks dengan DVR CCTV 8 channel yang terpasang di pos satpam.
"Dipasang sejak tahun 2016 yang merupakan hasil inisiatif dan pendanaan swadaya warga sehingga CCTV tersebut merupakan milik warga," kata JPU saat bacakan keterangan Seno dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
Seno kembali melanjutkan jika proses perawatan tersebut digunakan dengan pendanaan secara swadaya dengan penanggung jawab Ketua RT yang di bawah tanggung jawab satpam Kompleks Polri Duren Tiga.
Adapun selama perawatan CCTV, Seno mengatakan bahwa terakhir kali dilakukan perbaikan pada Januari 2022 karena rusak akibat tersambar petir. Namun hal itu telah diperbaiki dengan dana swadaya dari warga.
"Bahwa perawatan dilakukan disaat ada kerusakan CCTV, perawatan atau perbaikan CCTV adalah pada 22 yang diakibatkan ada sambaran petir saat itu sudah diajukan pergantian DVR menggunakan dana swadaya dari warga," beber Seno dalam BAP.
Keterangan Seno dalam BAP itu dibacakan JPU untuk perkara atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang turut disidangkan dalam perkara dugaan Obstruction Of Justice.