Liputan6.com, Jakarta Pengacara dari tersangka Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
Stefanus Roy Rening akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap sejumlah proyek infrastruktur di Papua yang diduga menyeret nama kliennya.
"Saya sendiri memenuhi panggilan KPK, dipanggil untuk memberikan keterangan sehubungan dengan penanganan perkara ini, yang harusnya tanggal 24 kemarin, karena kesibukan saya tidak bisa hadir, saya minta dijadwal ulang hari ini," kata Roy di Gedung KPK Jakarta, Senin (28/11/2022).
Advertisement
Dia mengungkap alasannya bersedia dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK. Dia menyebut, seorang pengacara yang taat hukum dan menghormati institusi KPK harus mau memberikan keterangan.
Meski begitu, dia mengaku sempat mangkir saat pemanggilan pertama pada 24 November 2022.
"Kalau saya sudah berkirim surat kepada KPK bahwa saya akan hadir hari ini Senin 28 November 2022, saya menyanggupi itu sebagai warga negara yang taat hukum. Harusnya kemarin 24 tapi saya sibuk tidak bisa hadir," Roy menjelaskan.
Dia menambahkan, seharusnya pengacara Enembe lainnya, yakni Aloysius Renwarin, juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi. Namun, Aloysius mengaku tetap ingin diperiksa.
"Tapi setahu saya dia minta tetap diambil keterangannya di Jayapura sebagai saksi," lanjut Roy.
Selain berbicara soal pemeriksaannya, Roy menyampaikan kondisi teranyar dari Lukas Enembe. Dia mengatakan Enembe masih membutuhkan perawatan lanjutan.
Diduga Tahu Suap dan Gratifikasi ke Lukas Enembe
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengetahui banyak soal kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya.
Atas dugaan pengetahuan pengacara Lukas Enembe itu, maka tim penyidik KPK sempat memanggil Aloysius. KPK meminta agar Aloysius Renwarin kooperatif datang memenuhi panggilan pemeriksaan.
Diketahui, Aloysius sempat mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi, pada Kamis, 17 November 2022.
"Jadi begini, untuk pemanggilan kemarin saksi Aloysius dkk tentu dalam statusnya sebagai warga negara yang tentu diduga mengetahui peristiwa perbuatan dari tersangka, hingga kami panggil sebagai saksi tentunya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (22/11/2022).
Â
Advertisement
Kantongi Data
Ali menyebut pihaknya mengerti dengan tugas, pokok, dan fungsi Aloysius Renwarin sebagai penasehat hukum Lukas Enembe. Namun, menurut Ali, seharusnya Aloysius yang merupakan seorang advokat bisa memberi contoh yang baik dalam proses penegakan hukum.
"Justru karena dia penegak hukum semestinya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, bahwa dia akan taat hukum, hadir ketika dipanggil sebagai saksi, perlu digaris bawahi, sebagai saksi. Artinya ada kewajiban hukum untuk hadir, bukan kemudian membentuk sebuah opini. di luar seolah-olah dia kebal hukum dan lain-lain itu keliru besar," kata dia.
Ali menekankan, pemanggilan pengacara Gubernur Papua ini bukan tanpa alasan yang jelas. Ali memastikan ketika KPK memanggil para saksi karena sudah mengantongi data yang berkaitan antara saksi dengan perkara yang sedang disidik.
"Karena tentu ketika kami memanggil seseorang sebagai saksi ya pasti ada kaitannya dengan perkara yang kemudian kami perlu mendalami," jelasnya.