KSP: KUHP Baru Beri Jaminan Kebebasan Beragama Lebih Baik

Rumadi memastikan, komentar yang menganggap KUHP baru bisa mengancam kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah opini keliru.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 13 Des 2022, 10:14 WIB
Diterbitkan 13 Des 2022, 10:13 WIB
Keprihatinan PBB Terkait UU KUHP Indonesia yang Baru Disahkan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat rapat paripurna DPR dalam pengesahan UU KUHP (instagram: yasonna.laoly).

Liputan6.com, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad menilai, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada rapat paripurna DPR RI 6 Desember 2022, sudah memberi jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang lebih baik ketimbang produk sebelumnya.

Dia memastikan, KUHP baru telah disempurnakan guna menghindari adanya kemungkinan penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.

“Terkait dengan delik keagamaan sebagaimana diatur dalam Pasal 300-305, maka pada Pasal 300 dijelaskan bahwa delik tersebut tidak bisa digunakan untuk memidana perbuatan atau pernyataan tertulis maupun lisan yang dilakukan secara objektif dan terbatas untuk kalangan sendiri, atau bersifat ilmiah mengenai sesuatu agama atau kepercayaan yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata atau kalimat yang bersifat permusuhan, kebencian atau  hasutan,” tulis Rumadi melalui siaran pers diterima, Selasa (13/12/2022).

Rumadi memastikan, komentar yang menganggap KUHP baru bisa mengancam kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah opini keliru. Sebab, tidak disertai penjelasan yang konkret aspek mana dari KUHP baru yang menjadi ancaman bagi kebebasan beragama dan berkeyakinan. 

"Penjelasan ini penting karena selama ini delik keagamaan diterapkan secara eksesif," jelas dia.

Rumadi menyebut, delik kegamaan dalam KUHP baru juga memberi perlindungan yang jelas kepada kelompok minoritas, terutama penganut penghayat kepercayaan yang dalam KUHP lama tidak ada. Hal itu terlihat dalam judul BAB VII KUHP baru yang memuat 6 pasal (pasal 300-305), yaitu Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan.

 

 

KUHP Beri Perlindungan

Atas fakta-fakta itu, Rumadi tidak membenarkan jika KUHP baru dinarasikan sebagai ancaman terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan. Bahkan, menurutnya, KUHP baru justru memberi perlindungan serta jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang jauh lebih baik dari KUHP lama. 

"Contohnya, pada KUHP baru sudah tidak lagi memuat norma "Penodaan Agama" Sebagaimana di dalam KUHP lama yang banyak dipersoalkan kalangan aktivis," tutur dia. 

"Siapa pun yang mengikuti dengan cermat proses pembahasan delik keagamaan, akan melihat dengan jelas adanya perbaikan-perbaikan secara substansial dari KUHP lama," dia menandasi. 

Infografis PBB Kritik KUHP Baru, Pasal Zina hingga Hina Presiden. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis PBB Kritik KUHP Baru, Pasal Zina hingga Hina Presiden. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya