Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, memberikan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kepada 1.800 peserta didik Sekolah Calon Perwira (SECAPA) POLRI dari seluruh Indonesia.
Kegiatan ini digelar di Kampus Secapa Polri, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu, 19 April 2025 sebagai bagian dari penguatan pemahaman hukum bagi calon aparat penegak hukum.
Baca Juga
"Memahami KUHP baru adalah syarat utama bagi siapa pun yang akan menegakkan hukum di Indonesia. KUHP ini adalah cermin nilai bangsa kita, dan para calon perwira inilah yang akan menjadi garda depan penerapannya," ujar Widodo dalam sambutannya.
Advertisement
Widodo menegaskan, KUHP baru merupakan tonggak sejarah dalam sistem hukum pidana nasional karena menggantikan Wetboek van Strafrecht warisan kolonial Belanda yang telah digunakan selama lebih dari satu abad.
“KUHP baru ini tidak hanya menyatukan aturan pidana dalam satu kodifikasi, tetapi juga membawa semangat dekolonialisasi dan demokratisasi hukum yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945,” jelasnya.
Dia juga menyoroti sejumlah pembaruan penting dalam KUHP, di antaranya pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), sistem pemidanaan yang lebih proporsional, serta pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana.
“Korporasi kini dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti melakukan tindak pidana untuk kepentingannya. Ini penting untuk menjawab tantangan kejahatan modern yang tidak lagi bersifat individual, melainkan sistemik dan terorganisir,” tegas Widodo.
Telah Disahkan Jadi Undang-Undang
Sebagaimana diketahui, KUHP baru telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, setelah melalui masa transisi selama tiga tahun. Pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan sejumlah peraturan pelaksana guna mendukung implementasi secara menyeluruh.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah strategis Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU dalam memastikan aparat penegak hukum memahami secara utuh substansi KUHP baru.
Termasuk di dalamnya pengaturan tindak pidana korporasi, yang dinilai penting untuk mendukung pembangunan nasional dan mewujudkan sistem hukum nasional yang berkeadilan serta berkepribadian Indonesia.
Advertisement
