Serahkan Sertifikat Tanah Gereja, Wamen ATR Beri Kado Natal untuk Umat Kristiani

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni memberikan sertifikat Gereja di Jakarta Selatan pada Selasa 13 Desember 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Des 2022, 06:00 WIB
Diterbitkan 14 Des 2022, 06:00 WIB
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni memberikan sertifikat Gereja di Jakarta Selatan pada Selasa 13 Desember 2022. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni memberikan sertifikat Gereja di Jakarta Selatan pada Selasa 13 Desember 2022.

Menurut dia, ini adalah kado perayaan natal dari Kementerian ATR untuk umat kristiani. Adapun, total diserahkan 4 sertifikat tanah.

"12 hari lagi umat kristiani akan merayakan natal, dan sertifikat ini adalah kadonya," kata Raja dalam keterangannya, Rabu (14/12/2022).

Politikus PSI ini mengatakan, pihaknya sering mendapat laporan rumah ibadah yang tidak memiliki sertifikat tanah. Karena itu, ini menjadi perhatian pihaknya.

"Arahan Pak Menteri Hadi, selain kita mengurus tanah-tanah HGU, kita harus memberikan perhatian pada tanah wakaf dan rumah ibadah," jelas dia.

Raja menegaskan, pihaknya berusaha menyelesaikan masalah sertifikasi rumah ibadah dan tanah wakaf pada tahun 2024.

"Insyallah saya akan fokus dan konsisten," jelas dia.

Raja pun menegaskan, pemberian sertifikat ini adalah bentuk perlindungan negara. Dengan perlindungan itu umat beragama akan mendapatkan kenyamanan dalam beribadah.

"Dengan adanya sertipikat ini, menjadi ada kepastian hukum sehingga mafia tanah tidak bisa lagi mengganggu hak-hak umat," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ajak Daftarkan Aset Tanah

Raja pun mengajak kepada pengurus rumah ibadah supaya sesegera mungkin mendaftarkan aset tanahnya.

"Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Pak Hadi Insyallah bergerak cepat. Mari daftarkan tanahnya ke kantor pertanahan setempat," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya