Liputan6.com, Jakarta - Tim Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II atas dua tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT JIP), anak perusahaan Jakpro.
Tahap II dilakukan oleh Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri untuk 2 orang tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP tahun 2017-2018.
Advertisement
Baca Juga
"Kedua orang tersangka tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)" kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya dikutip, Sabtu (17/12/2022).
Adapun kedua tersangka yakni AP selaku Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) dan CD selaku VP Finance & IT PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP).
Keduanya diduga melakukan korupsi pada proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang GPON tahun 2015-2018, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.240.873.945.116,-
Akibat perbuatannya, Tersangka AP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Tersangka CD disangka melanggar Pertama Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Keduanya juga dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Selanjutnya, Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya.
Â
2 Tersangka Ditahan Bareskrim
Sebelumnya, Polisi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang bersumber dari perkara korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2018.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, kedua tersangka adalah Christman Desanto (CD) selaku mantan Vice President Finance PT JIP dan Ario Pramadhi selaku mantan PT JIP.
"Tersangka yang dilakukan penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han /18/XII/2022/Tipidkor, tanggal 9 Desember 2022," tutur Ahmad kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
Menurut Ahmad, untuk tersangka Christman Desanto dilakukan Penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 28 November 2022. Sementara tersangka Ario Pramadhi dilakukan Penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 9 Desember 2022.
Adapun keduanya terlibat dalam dua pekerjaan, yakni pembangunan Menara Telekomunikasi selama periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 di wilayah Jawa, Sumatera, Sulawesi, NTB dan Indonesia Timur sebanyak 1.796 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 240.873.945.116.
Kemudian pengadaan GPON selama periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 di wilayah Jakarta sebanyak 87 site, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 71.505.725.997.
"Terhadap hasil kejahatan baik pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan barang/jasa GPON penyidik telah melakukan penyitaan dalam perkara TPPU sebesar Rp 5.871.302.000. Saat ini penyidik masih mendalami pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana baik melalui tindak pidana korupsi maupun TPPU," kata Ahmad.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Advertisement